Lompat ke isi

Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
no. diubah menjadi Th. (Tahun)
Baris 1: Baris 1:
'''Pembagian administratif Indonesia''' adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip [[Otonomi daerah|otonomi]], [[dekonsentrasi]], [[desentralisasi]], dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
'''Pembagian administratif Indonesia''' adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip [[Otonomi daerah|otonomi]], [[dekonsentrasi]], [[desentralisasi]], dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]


Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 no. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]]
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 Th. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]]


{{Indonesia/TOC}}
{{Indonesia/TOC}}

Revisi per 30 April 2020 08.28

Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh Kementerian Dalam Negeri

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 Th. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang Pemerintah Daerah


Provinsi

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 amendemen kedua, pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 Ayat 1, dinyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Hal tersebut menyatakan bahwa provinsi merupakan tingkat pertama dari pembagian wilayah di Indonesia.

Saat ini terdapat 34 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang Gubernur. Setiap provinsi memiliki lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota, namun hingga Januari 2011, Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi yang belum memiliki kota otonom.

Hingga saat ini setidaknya ada lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:

Kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik, dan secara ukuran kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.

Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bupati/wali kotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.

Kecamatan

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.

Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Mukim

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Kelurahan/Desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.[3]

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Wilayah lain yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Statistik wilayah

Hingga Desember 2017, Indonesia terdiri dari 410 kabupaten/kabupaten administrasi dan 98 kota/kota administrasi yang tersebar di 34 provinsi dengan rincian sebagai berikut.[4]

No. Kode[note 1] Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²)[note 2] Jumlah penduduk[note 3] Kepadatan (jiwa/km²)[note 4]
1 11 Aceh 18 5 289 108 6.497 57.956,00 4.948.907 85,4
2 12 Sumatra Utara 25 8 444 693 5.417 72.981,23 15.074.334 206,6
3 13 Sumatra Barat 12 7 179 230 928 42.012,89 5.133.268 122,2
4 14 Riau 10 2 166 268 1.591 87.023,66 5.860.250 67,3
5 15 Jambi 9 2 141 163 1.399 50.058,16 3.390.682 67,7
6 16 Sumatra Selatan 13 4 236 386 2.853 91.592,43 8.321.592 90,9
7 17 Bengkulu 9 1 128 172 1.341 19.919,33 1.830.869 91,9
8 18 Lampung 13 2 228 205 2.435 34.623,80 8.711.511 251,6
9 19 Bangka Belitung 6 1 47 82 309 16.424,06 1.250.554 76,1
10 21 Kepulauan Riau 5 2 70 141 275 8.201,72 1.861.471 227
11 31 Jakarta 1 5 44 267 0 664,01 9.809.857 14,773,7
12 32 Jawa Barat 18 9 627 645 5.312 35.377,76 45.423.259 1,283,9
13 33 Jawa Tengah 29 6 573 750 7.809 32.800,69 37.453.830 1,141,9
14 34 Yogyakarta 4 1 78 46 392 3.133,15 3.876.391 1,237,2
15 35 Jawa Timur 29 9 666 777 7.724 47.799,75 41.437.769 866,9
16 36 Banten 4 4 155 313 1.238 9.662,92 9.953.414 1,030,1
17 51 Bali 8 1 57 80 636 5.780,06 4.028.792 697
18 52 Nusa Tenggara Barat 8 2 116 142 995 18.572,32 4.539.888 244,4
19 53 Nusa Tenggara Timur 21 1 309 327 3.026 48.718,10 4.892.414 100,4
20 61 Kalimantan Barat 12 2 174 99 2.031 147.307,00 4.935.048 33,5
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 136 139 1.432 153.564,50 2.514.375 16,4
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 153 144 1.864 38.744,23 4.087.776 105,5
23 64 Kalimantan Timur 7 3 103 197 841 204.534,34 3.908.737 19,1
24 65 Kalimantan Utara 4 1 53 35 447 75.467,70 625.796 8,3
25 71 Sulawesi Utara 11 4 171 332 1.507 13.851,64 2.422.345 174,9
26 72 Sulawesi Tengah 12 1 175 175 1.842 61.841,29 2.686.198 43,4
27 73 Sulawesi Selatan 21 3 307 792 2.255 46.717,48 9.390.322 201
28 74 Sulawesi Tenggara 15 2 219 377 1.915 38.067,70 2.508.050 65,9
29 75 Gorontalo 5 1 77 72 657 11.257,07 1.152.729 102,4
30 76 Sulawesi Barat 6 0 69 73 575 16.787,18 1.429.588 85,2
31 81 Maluku 9 2 118 35 1.198 46.914,03 1.801.948 38,4
32 82 Maluku Utara 8 2 115 117 1.063 31.982,50 1.165.308 36,4
33 91 Papua 28 1 560 110 5.411 319.036,05 3.130.938 9,8
34 92 Papua Barat 12 1 218 106 1.742 97.024,27 1.008.443 10,4
    Total 416 98 7.094 8.490 74.957 1.910.931,32 259.940.857 136

Sejarah

Perkembangan statistik wilayah administratif Indonesia:

Tanggal Referensi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah
(km²)[note 5]
Jumlah
penduduk[note 6]
Kepadatan
(jiwa/km²)[note 7]
27 Desember 2017 Permendagri No.137 Tahun 2017 416 98 7.094 8.490 74.957 {{{11}}}
29 Juni 2015 Permendagri No.56 Tahun 2015 416 98 7.094 8.412 74.093 {{{11}}}
24 Februari 2015 Permendagri No.39 Tahun 2015 416 98 7.094 8.412 74.093 1.913.578,68 254.826.034 133.17 {{{11}}}
Desember 2013 Permendagri No.18 Tahun 2013 416 98 7.094 {{{11}}}
Januari 2011 Permendagri No.66 Tahun 2011 399 98 6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857 136.03 {{{11}}}
31 Desember 2007 Permendagri No.6 Tahun 2008 {{{11}}}
31 Desember 2004 Permendagri No.18 Tahun 2005 349 91 5.263 7.113 62.806 {{{11}}}
31 Desember 2001 Kepmendagri No.5 Tahun 2002 269 85 4.646 6.694 62.561 {{{11}}}
31 Desember 2000 Kepmendagri No.13 Tahun 2001 {{{11}}}
Catatan
  1. ^ Berdasarkan kode Kemendagri
  2. ^ Tidak disebutkan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan sumber lain, sepertinya mengacu kepada luas wilayah daratan.
  3. ^ Jumlah penduduk mengacu kepada data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Aceh, data diinput sebelum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
  4. ^ Tidak ada dalam referensi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi luas wilayah.
  5. ^ Tidak disebutkan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan sumber lain, sepertinya mengacu kepada luas wilayah daratan.
  6. ^ Jumlah penduduk mengacu kepada data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Aceh, data diinput sebelum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
  7. ^ Tidak ada dalam referensi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Referensi

Lihat pula