Bersuci dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Membalikkan revisi 17332386 oleh 36.71.235.227 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 45: | Baris 45: | ||
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah. |
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Mazhab]] |
* [[Mazhab]] |
||
Revisi per 29 September 2020 00.19
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Juli 2019) |
Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al Baqarah 2:222)
Pengertian thaharah
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.[1]
Perkara bersuci
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
- Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Jenis thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan: Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.[2]
Bentuk thaharah
Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air.[3]
Jenis najis
Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang muslim.[4] Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).
Najis dibedakan menjadi 3, yaitu:
- Najis mukhaffafah (najis ringan)
Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu dan yang belum berumur 2 tahun.
- Najis mutawassitah (najis sedang)
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mensucikan dengan air suci dan mensucikan yang mengalir sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. Contoh Najis mutawassitah adalah Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali air mani),bangkai,darah,nanah,
- Najis mugallazah (najis berat)
Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. Jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali dan salah satu dari 7 kali basuhan itu menggunakan campuran air dan tanah (disunnahkan untuk basuhan air dicampur dengan tanah,diibasuh pada basuhan yang pertama)
Jenis air dan pembagiannya
- Air yang suci dan menyucikan/air mutlak (Air thahir muthahir)
- Air suci, tetapi tidak menyucikan (Air thahir ghairu muthahir)
- Air yang bernajis (Air mutanajjis)
- Air yang makruh
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.
Lihat pula
Referensi dan catatan kaki
Catatan kaki
- ^ Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (I/12) Taudhih Al-Ahkam syarh Bulughul Maram karya Abdullah Al-Bassam (I/87)
- ^ Syarhul Mumti karya Ibnu Al-Utsaimin (I/19), Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jazairi (hal 170), Syarah Umdatul Ahkam.
- ^ Minhajus Salikin
- ^ "...dan pakaianmu bersihkanlah.." QS Al-Muddatsir: 4,http://quran.com/74/4"
Bibliografi
- Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap; DR Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani; Yogyakarta:(2004) Media Hidayah
- Terjemahan Minhajul Muslim Edisi Lengkap