Salat Fardu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
''Shalat Fardhu'' adalah [[shalat]] dengan status hukum [[Fardhu]], yakni wajib dilaksanakan. Shalat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni : |
''Shalat Fardhu'' adalah [[shalat]] dengan status hukum [[Fardhu]], yakni wajib dilaksanakan. Shalat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni : |
||
*Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah [[shalat lima waktu]] dan [[shalat |
*Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah [[shalat lima waktu]] dan [[shalat Jumat]] untuk pria. |
||
*Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[shalat jenazah]]. |
*Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[shalat jenazah]]. |
||
{{Shalat}} |
{{Shalat}} |
Revisi per 15 Januari 2009 13.25
Shalat Fardhu adalah shalat dengan status hukum Fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Shalat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
- Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah shalat lima waktu dan shalat Jumat untuk pria.
- Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah shalat jenazah.