Lompat ke isi

Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 20639553 oleh 114.125.132.234 (bicara)
Tag: Pembatalan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]


'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut [[kampung]] (Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua) atau [[Pedukuhan|dusun]] (Yogyakarta) atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat), Lembang ([[Toraja]]), atau Pekon/Tiuh/Peratin (Lampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], Hukum Tua di Sulawesi Utara.
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut [[kampung]] (Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua), [[dusun]] (Jawa Tengah dan Jawa Timur) atau [[padukuhan]] (Yogyakarta) atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat), Lembang ([[Toraja]]), atau Pekon/Tiuh/Peratin (Lampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], Hukum Tua di Sulawesi Utara.


Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan istilah ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan istilah '''[[Lembang]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan istilah ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan istilah '''[[Lembang]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Revisi per 4 Maret 2022 03.19

Sebuah desa di Johor, Malaysia.

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua), dusun (Jawa Tengah dan Jawa Timur) atau padukuhan (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat), Lembang (Toraja), atau Pekon/Tiuh/Peratin (Lampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung, di Kabupaten Tana Toraja & Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut dengan istilah Lembang. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Pengertian desa menurut para ahli

Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Unsur-Unsur Desa

Desa punya tiga unsur yakni: [2]

  • Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
  • Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
  • Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

Kewenangan Desa

Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas hukum dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu kewenangan desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.[3]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. ^ Media, Kompas Cyber. "Desa: Definisi dan Unsurnya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-12-27. 
  3. ^ Nain, Umar (2019). Pembangunan Desa dalam Perspektif Sosiohistoris (PDF). makassar: Garis Khatulistiwa. hlm. 56. ISBN 978 623 7617 06 8.  [pranala nonaktif permanen]