Lompat ke isi

Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50: Baris 50:
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.<ref name="uu-pemda" />
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.<ref name="uu-pemda" />


Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]]. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh [[kepala desa]], serta badan musyawarah yang disebut [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".<ref name=":0" /><ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]]. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh [[kepala desa]], yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebut [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".<ref name=":0" /><ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>


Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Revisi per 20 Oktober 2023 08.57

Secara umum, Indonesia dibagi atas empat tingkat pembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam UUD 1945 dan merupakan daerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.

  1. Provinsi
  2. Kabupaten dan kota
  3. Kecamatan (atau nama lain)
  4. Kelurahan dan desa (atau nama lain)

Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[1]

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:[2]

Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.

Provinsi

Daerah-daerah provinsi di Indonesia

Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi. Tiap provinsi memiliki pemerintahan daerah sendiri yang terdiri atas kepala daerah yang disebut gubernur dan lembaga legislatif daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).[1] Pasangan gubernur dan wakil gubernur serta anggota-anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]

Karena provinsi merupakan daerah otonom, pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]

Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Sembilan di antara provinsi tersebut memiliki status kekhususan dan/atau keistimewaan, yaitu Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kabupaten dan kota

Batas-batas daerah kabupaten/kota di Indonesia

Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut bupati dan lembaga legislatif daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut wali kota dan lembaga legislatif daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota).[1] Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]

Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.[2] Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui gubernur, yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".[2]

Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatan pemukiman dan sektor ekonomi terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sedikit dan umumnya berada di kawasan pedesaan dengan perekonomian yang umumnya berjalan pada sektor primer, sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasan perkotaan dengan perekonomian yang berputar pada sektor sekunder dan tersier.

Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 416 kabupaten dan 98 kota, termasuk di antaranya adalah satu kabupaten administrasi, yakni Kepulauan Seribu, dan lima kota administrasi, yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Kabupaten administrasi dan kota administrasi merupakan bentuk daerah administratif khusus di bawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tidak seperti kabupaten dan kota pada umumnya, kabupaten dan kota administrasi ini bukanlah daerah otonom, sehingga daerah-daerah tersebut tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bupati/wali kotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kecamatan

Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[2][3]

Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayah Pulau Papua disebut distrik dan dipimpin oleh seorang kepala distrik.[4] Sementara di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, daerah ini disebut kapanewon (bila berada dalam daerah kabupaten) atau kemantren (bila berada dalam daerah kota). Kapanewon dipimpin oleh seorang panewu, sementara kemantren dipimpin oleh seorang mantri pamong praja.[5]

Kelurahan dan desa

Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas kelurahan dan desa, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sementara desa dipimpin oleh seorang kepala desa.[2][6]

Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada camat, mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.[2]

Sementara itu, desa, termasuk desa adat, disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa, yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebut Badan Permusyawaratan Desa. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".[6][7]

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Perangkat daerah setingkat desa

Jenis pembagian lain

Mukim

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[8]

  • Kalurahan di Provinsi DIY (pembagian administratif kelurahan di tingkat Kabupaten di provinsi DIY)
  • Banjar di Bali (Pembagian administratif dibawah kelurahan/desa)
  • Desa Pekraman di Bali (Pembagian administratif setara kelurahan/desa dengan perbedaan status, kedudukan, dan fungsi dengan desa dinas)

Daerah di bawah tingkat empat

Meskipun tidak diakomodasi di dalam peraturan perundang-undangan pusat, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua & Kutai Barat), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Statistik wilayah

Hingga Oktober 2019, Indonesia terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi dengan total 7.230 kecamatan, 8.488 kelurahan, dan 74.953 desa dengan rincian sebagai berikut.[9]

No. Kode
Wilayah
Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas Wilayah
(km²)
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
(jiwa/km²)
1 11 Aceh 18 5 289 108 6.497 57.956,00 5.247.257 90,5
2 12 Sumatera Utara 25 8 450 693 5.417 72.981,23 14.874.889 203,8
3 13 Sumatera Barat 12 7 179 230 928 42.012,89 5.519.245 131,4
4 14 Riau 10 2 169 268 1.591 87.023,66 6.074.100 69,8
5 15 Jambi 9 2 141 163 1.399 50.058,16 3.493.357 69,8
6 16 Sumatera Selatan 13 4 241 387 2.853 91.592,43 8.217.551 89,7
7 17 Bengkulu 9 1 129 172 1.341 19.919,33 1.999.539 100,4
8 18 Lampung 13 2 228 205 2.435 34.623,80 9.095.591 262,7
9 19 Kepulauan Bangka Belitung 6 1 47 82 309 16.424,06 1.379.767 84
10 21 Kepulauan Riau 5 2 75 142 275 8.201,72 1.929.400 235,2
11 31 DKI Jakarta 1 5 44 267 0 664,01 10.846.145 16,334,3
12 32 Jawa Barat 18 9 627 645 5.312 35.377,76 45.161.325 1,276,5
13 33 Jawa Tengah 29 6 576 753 7.809 32.800,69 36.364.072 1,108,6
14 34 DI Yogyakarta 4 1 78 46 392 3.133,15 3.631.015 1,158,9
15 35 Jawa Timur 29 9 666 777 7.724 47.803,49 40.479.023 846,8
16 36 Banten 4 4 155 313 1.238 9.662,92 10.722.374 1,109,6
17 51 Bali 8 1 57 80 636 5.780,06 4.216.171 729,4
18 52 Nusa Tenggara Barat 8 2 117 145 995 18.572,32 5.270.247 283,8
19 53 Nusa Tenggara Timur 21 1 309 327 3.026 48.718,10 5.411.321 111,1
20 61 Kalimantan Barat 12 2 174 99 2.031 147.307,00 5.422.814 36,7
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 136 139 1.432 153.564,50 2.570.289 16,7
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 153 144 1.864 38.744,23 4.023.049 103,8
23 64 Kalimantan Timur 7 3 103 197 841 129.066,64 3.552.191 27,5
24 65 Kalimantan Utara 4 1 53 35 447 75.467,70 648.407 8,6
25 71 Sulawesi Utara 11 4 171 332 1.507 13.892,47 2.641.884 190,2
26 72 Sulawesi Tengah 12 1 175 175 1.842 61.841,29 2.955.567 47,8
27 73 Sulawesi Selatan 21 3 311 792 2.255 46.717,48 9.426.885 201,8
28 74 Sulawesi Tenggara 15 2 219 377 1.911 38.067,70 2.635.461 69,2
29 75 Gorontalo 5 1 77 72 657 11.257,07 1.180.651 104,9
30 76 Sulawesi Barat 6 0 69 73 575 16.787,18 1.559.984 92,9
31 81 Maluku 9 2 118 35 1.198 46.914,03 1.847.097 39,4
32 82 Maluku Utara 8 2 116 118 1.063 31.982,50 1.307.803 40,9
33 91 Papua 28 1 560 110 5.411 319.036,05 4.430.348 13,9
34 92 Papua Barat 12 1 218 95 1.742 102.955,15 1.140.701 11,1
Total 416 98 7.230 8.488 74.953 1.916.906,77 265.185.520 138,3
Sumber: Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Sejarah

Berikut ini adalah perkembangan jumlah wilayah administrasi Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Mendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Tanggal
Permendagri
Nomor
Permendagri
Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas Wilayah
(km²)
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
(jiwa/km²)
8 Oktober 2019
Permendagri No.72 Tahun 2019[10]
34
416
98
7.230 8.488 74.953 1.916.906,77 265.185.520 138.34
27 Desember 2017
Permendagri No.137 Tahun 2017[11]
34
416
98
7.210 8.490 74.957 1.916.862,20 261.142.352 136.23
29 Juni 2015
Permendagri No.56 Tahun 2015[12]
34
416
98
7.160 8.430 74.754 1.913.578,68 255.153.932 133.34
2 Februari 2015
Permendagri No.39 Tahun 2015[13]
34
416
98
7.094 8.412 74.093 1.913.578,68 254.826.034 133.17
6 Februari 2013
Permendagri No.18 Tahun 2013[14]
33
399
98
6.994 8.309 72.944 1.913.578,68 251.857.940 131.62
10 September 2012
Permendagri No.62 Tahun 2012[15]
33
399
98
6.714 8.216 69.350 1.910.931,32 259.940.857 136.03
23 Desember 2011
Permendagri No.66 Tahun 2011[16]
33
399
98
6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857 136.03
28 April 2005
Permendagri No.18 Tahun 2005[17]
33
349
91
5.263 7.113 62.806
-
Kepmendagri No.5 Tahun 2002
30
269
85
4.646 6.694 62.561

Referensi

Lihat pula