Salat jenazah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 9: | Baris 9: | ||
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan [[ruku']], [[sujud]] maupun [[iqamah]], melainkan dalam posisi berdiri sejak [[takbiratul ihram]] hingga [[salam]]. |
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan [[ruku']], [[sujud]] maupun [[iqamah]], melainkan dalam posisi berdiri sejak [[takbiratul ihram]] hingga [[salam]]. |
||
Berikut adalah urutannya: |
Berikut adalah urutannya: |
||
# Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [http://www.kde.is.tsukuba.ac.jp/~mirza/fkmit/artikel%20islam/Ringkasan%20SIFAT%20SHALAT%20NABI%20Shallallahu.htm][http://hijrahku.blogspot.com/2006/03/masalah-niat-dalam-ibadah.html] |
# Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [http://www.kde.is.tsukuba.ac.jp/~mirza/fkmit/artikel%20islam/Ringkasan%20SIFAT%20SHALAT%20NABI%20Shallallahu.htm][http://hijrahku.blogspot.com/2006/03/masalah-niat-dalam-ibadah.html]Niat shalat jenazah |
||
> Untuk jenazah laki-laki : |
|||
" Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar " |
|||
> Untuk jenazah perempuan : |
|||
" Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar " |
|||
# Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat [[Al Fatihah]] |
# Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat [[Al Fatihah]] |
||
# Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca [[shalawat]] atas [[Rasulullah SAW]] minimal :''"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"'' artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad" |
# Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca [[shalawat]] atas [[Rasulullah SAW]] minimal :''"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"'' artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad" |
Revisi per 20 Mei 2010 07.59
Salat Jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
- Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
- Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib
Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
- Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]Niat shalat jenazah
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
- Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
- Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
- Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
- Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
- Mengucapkan salam
Salat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa"
Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Referensi
- Kumpulan Shalat-Shalat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
- (Indonesia) Tuntunan shalat, Dzikir.org