Salat Fardu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Salat menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Salat Fardu'''<ref name="KBBID"> |
|||
⚫ | |||
{{id}} |
|||
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]] |
|||
{{cite web |
|||
|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |
|||
|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan |
|||
|accessdate=2012-07-30 |
|||
}} |
|||
⚫ | |||
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria. |
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria. |
||
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]]. |
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]]. |
Revisi per 30 Juli 2012 02.43
Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
- Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
- Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Lihat pula
Catatan kaki
- ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.