Lompat ke isi

Salat Fardu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Salat menggunakan HotCat
Ariyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Salat Fardu'''<ref name="KBBID">
'''Salat Fardu'''{{KBBID}} adalah [[salat]] dengan status hukum [[Fardu]], yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
{{id}}
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]]
{{cite web
|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan
|accessdate=2012-07-30
}}
</ref> adalah [[salat]] dengan status hukum [[Fardu]], yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria.
* Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah [[salat lima waktu]] dan [[salat Jumat]] untuk pria.
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]].
* Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi [[sunnat]] bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah [[salat jenazah]].

Revisi per 30 Juli 2012 02.43

Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.