Lompat ke isi

Politik Jerman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juli 2016 04.50 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Politik Jerman}} thumb|350px|Sistem politik Jerman. Jerman adalah sebuah republik parlementer...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Sistem politik Jerman.

Jerman adalah sebuah republik parlementer federal yang demokratis, dan kekuatan legislatif federal yang diurus dalam Bundestag (parlemen Jerman) dan Bundesrat (badan perwakilan Länder, negara-negara bagian regional di Jerman).

Sejak 1949, sistem multi-partai didominasi oleh Uni Demokratik Kristen dan Partai Demokratik Soail. Yudisier Jerman terpisah dari eksekutif dan legislatur. Sistem politiknya dibentuk pada konstitusi 1949, Grundgesetz (Hukum Dasar), yang tetap memberi dampak dengan amandemen minor setelah reunifikasi Jerman pada 1990.

Konstitusi tersebut mengutamakan perlindungan kebebasan induvidual dalam hal hak asasi sipil dan manusia dan membagi kekuasaan antara tingkat negara bagian dan federal dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudisial.

Jerman adalah anggota pendiri Komunitas Eropa pada 1958, yang menjadi Uni Eropa pada 1993. Negara tersebut merupakan bagian dari Kawasan Schengen, dan telah menjadi anggota eurozone sejak 1999. Negara tersebut merupakan anggota PBB, NATO, G8, G20 dan OECD.

Pranala luar