Lompat ke isi

Menstruasi dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Oktober 2018 17.58 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (pemindahan dari menstruasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam Islam, perempuan berumur 9 tahun yang mengeluarkan darah haid menandakan perempuan tersebut telah baligh. Jika umurnya kurang dari 9 tahun, dan mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukanlah darah haid tetapi darah penyakit. Perempuan yang baligh kemudian disebut mukallaf (orang yang dibebani). Artinya, perempuan tersebut telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat, puasa, zakat, dan Haji jika mampu. Ketika masa haid, perempuan muslim tidak diperbolehkan (haram) melakukan hal-hal berikut :

  1. Sholat
  2. Puasa
  3. Haji
  4. Bersetubuh
  5. Berdiam diri di Masjid.

Ketika masa haid telah selesai, dia wajib melakukan mandi besar, tidak perlu meng-qodho sholat yg ditinggalkan saat datangnya haid. Selain itu juga wajib mengganti puasa di bulan ramadhan yang belum dilaksanakan saat datangnya haid. Sedangkan mengganti puasa tersebut di bulan lainnya yang bukan di bulan ramadhan