Suku Kerinci
Sumber referensi dari artikel ini belum dipastikan dan mungkin isinya tidak benar. |
Daerah dengan populasi signifikan | |
---|---|
Kabupaten Kerinci,Jambi, Indonesia | |
Bahasa | |
bahasa Kerinci, bahasa Indonesia, bahasa Minangkabau. | |
Agama | |
Islam. | |
Kelompok etnik terkait | |
Melayu, Minangkabau. |
Suku Kerinci (bahasa Melayu: Kerinci atau Kerinchi; Jawi: كرينچي) adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi.[1] Kabupaten ini terletak dekat perbatasan Provinsi Sumatra Barat. Secara Topografi Kabupaten Kerinci memiliki tanah berbukit dan berlembah dalam deretan Pegunungan Bukit Barisan dengan puncak tertinggi Gunung Kerinci.[1]
Bahasa dan Budaya Kerinci
Nama Kerinci berasal dari bahasa Tamil, yaitu nama bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya satu kali selama dua belas tahun. Karena itu Kurinji juga merujuk pada kawasan pegunungan. dapat dipastikan bahwa hubungan Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri diberikan oleh pedagang India Tamil
Bahasa Suku Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia, Melayu Polinesia Barat, keluarga bahasa Melayu-Minangkabau.[1] Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat termasuk dalam kategori Melayu proto,[2] dan paling dekat dengan Minangkabau Melayu deutro dan Jambi Melayu deutro. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara dengan pendatang biasanya digunakan bahasa Minangkabau atau bahasa Indonesia (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi).
Suku Kerinci memiliki aksara yang disebut aksara incung yang merupakan salah satu variasi surat ulu.
Sebagian penulis seperti Van Vollenhoven memasukkan Kerinci ke dalam wilayah adat (adatrechtskring) Sumatra Selatan, sedangkan yang lainnya menganggap Kerinci sebagai wilayah rantau Minangkabau.
Suku Kerinci merupakan masyarakat matrilineal.
Sebagaimana diketahui dari Naskah Tanjung Tanah, naskah Melayu tertua yang ditemukan di Kerinci, yang dikirimkan oleh raja Malayu di Dharmasraya pada abad ke-14 kepada depati di Kerinci dan telah disetujui oleh maharajadiraja Adityawarman yang berada di Suruaso dekat Pagaruyung di Tanah Datar.
Pemerintahan
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang merupakan Tangan kanan dari Depati, Di bawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak (Rio, Datuk, Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai Kain
Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah, wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari:
1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung
2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah
3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul
Depati Empat diatas memerintah di Alam Kerinci Tinggi, Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari:
1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai
2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar
3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi
4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran Agung
Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri Mendapo nan Selapan Helai Kain yang terdiri dari:
1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman
2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar
3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang
4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun)
disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang
5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup
6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan
7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh
8. Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap)
disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.
Pemangku yang berlima orang:
1. Pemangku Sayo (Seraya) Rajo di Koto Petai
2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir
3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung
4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman
5. Pemangku Malin Deman di Tanjung Tanah
ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang Genting.
Depati Nan bertujuh:
1. Depati Santiudo di Sungai Penuh
2. Depati Payung di Pondok Tinggi
3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik
4. Depati Alam Negeri di Dusun baru
5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru
6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah
7. Depati Sungai penuh di Sungai Penuh
Permenti nan Sepuluh:
1. Datuk Singarapi Putih
2. Rio Jayo
3. Rio Mendiho
4. Rio Sengaro
5. Rio Temenggung
6. Rio Pati
7. Rio Mandaro
8. Datuk Capeti Uban
9. Datuk Capeti Kudrat
10. Datuk Singarapi Gagak
Pemangku yang berdua
1. Pemangku Rajo
2. Rio Mangku Bumi *
Selain pemerintahan diatas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak
Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan
Depati bertiga terdiri dari:
1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di Siulak Mukai
2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak Panjang
3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak gedang
Bungkan Perbakalo yang Empat
1. Demang Sakti
2. Jagung Tuo Nyato Depati
3. Jindah Tuo Susun Negeri
4. Serajo Tuntut gedang
Ninik Mamak Permenti yang Delapan
1. Rajo Liko
2. Rajo Indah
3. Rajo Penghulu
4. Temenggung Tuo Susun Negeri
5. Serajo Tumbuk Kris
6. Rio Mudo Mangku Bumi
7. Datuk Depati Paduko Rajo
8. Sulah Putih
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia
dibawah pemerintahan Depati berempat:
1. Depati Galang Negeri
2. Depati Puro Negaro
3. Depati Sampurno Bumi Putih
4. Depati Nyato Negaro
C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi
I. Enam Depati dari Pulau Sangkar
1. Depati Kerinci
2. Depati Anggo
3. Depati Sangkar
4. Depati Suko Berajo
5. Depati Gung
6. Depati Talago
II. Enam Depati dari Serampas
1. Depati Pulang
2. Depati Naur
3. Depati Serampas
4. Depati Ketau
5. Depati Payung
6. Depati Karamo
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
Hubungan Kekerabatan
Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dalam masyarakat Kerinci perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam.
Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya ada rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan adanya panggilan-panggilan pasa saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara-saudara perempuan seibu, begitupun saudara-saudara laki-laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu.
Hubungan Kemasyarakatan
Struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan musyawarah adat, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.
Perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat Kerinci hanya berlaku dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.
Referensi
- ^ a b c Zulyani, Hidayah (2015). Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 9789794619292. OCLC 913647590.
- ^ Uhangkayo. "Suku Bangsa Asli Kerinci". Diakses tanggal 16 Agustus 2016.
Pranala Luar
- Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra Cuplikan tesis C.W. Watson tentang masyarakat Kerinci
- Dokumentasi pusaka warisan nenek moyang suku Kerinci.