Menstruasi dalam Islam
Dalam Islam, perempuan berumur 9 tahun yang mengeluarkan darah haid menandakan perempuan tersebut telah baligh. Jika umurnya kurang dari 9 tahun, dan mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukanlah darah haid tetapi darah penyakit. Perempuan yang baligh kemudian disebut mukalaf (orang yang dibebani). Artinya, perempuan tersebut telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat, puasa, zakat, dan Haji jika mampu. Ketika masa haid, perempuan muslim tidak diperbolehkan (haram) melakukan hal-hal berikut:
- Salat
- Tawaf
- Memegang dan menyentuh mushaf (Al-Qur'an dan Tafsir
- Berdiam diri di masjid
- Membaca Al-Qur'an
- Puasa
- Talak (cerai)
- Berjalan di masjid, dikhawatirkan darah haid akan menetes ke lantai
- Bersenang-senang diantara pusar dan paha (bersetubuh)
Ketika masa haid telah selesai, dia wajib melakukan mandi besar, tidak perlu meng-qada salat yang ditinggalkan saat datangnya haid. Selain itu juga wajib mengganti puasa di bulan ramadan yang belum dilaksanakan saat datangnya haid. Sedangkan mengganti puasa tersebut di bulan lainnya yang bukan di bulan ramadan.