Lompat ke isi

Salat Fardu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Agustus 2020 06.18 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (←Suntingan 112.215.242.220 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot)

Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.