Lompat ke isi

Salat Mutlaq

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 April 2006 02.53 oleh Wiendietry (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Shalat Sunnat Wudhu adalah shalat sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat (lihat pada shalat sunnat). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dengan seri 2 raka'at.

Niat Shalat

Niat shalat wudhu : "Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa" Artinya : "aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah"

Referensi