Lompat ke isi

Pengadilan negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Agustus 2022 10.32 oleh 114.125.250.238 (bicara) (Rujukan)
Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Landraad di Pati (sekitar 1875)

Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"[1].

Referensi

  1. ^ https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf