Lompat ke isi

Negara bagian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Mei 2023 19.40 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)

Negara bagian merupakan suatu wilayah pusat administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal atau negara berserikat[1]. Banyak negara yang memiliki konstitusi federal memiliki wilayah pusat ini, yang kadang disebut negara bagian (state, estado), tanah (länder) atau Wilayah (province, provincia). Dalam kebanyakan hal wilayah-wilayah negara bagian ini adalah dibentuk oleh pemerintah federal atau pusat. Negara Malaysia dan Amerika Serikat merupakan pengecualian dalam kasus ini, karena negara-negara bagian di Malaysia dan AS pada awalnya merupakan negara bagian yang berdaulat secara sendirinya, tetapi memilih secara sukarela untuk menjadi anggota sebuah federasi[2][3].

Apabila suatu kesatuan politik seperti negara berdaulat memilih untuk bergabung dengan suatu federasi sebagai negara bagian, maka negara bagian tersebut akan kehilangan kedudukan mereka sebagai suatu kesatuan politik yang terikat oleh hukum internasional. Sementara federasi yang menaungi negara bagian tersebut dianggap sebagai suatu negara berdaulat yang terikat oleh hukum internasional.[4] Saat suatu UUD atau konstitusi federal terbentuk di suatu negara, maka peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah federal atau pusat dengan pemerintah negara bagian atau daerah, diatur dalam hukum konstitusi negara tersebut, bukan dalam hukum internasional.

Perbedaan istilah

Dalam bahasa Inggris dan beberapa bahasa Eropa lain, kata yang merujuk kepada suatu negara bagian adalah federated state atau singkatnya state. Namun kata state juga merujuk kepada perspektif negara dari segi politik, yaitu negara sebagai suatu institusi. Hakikatnya, dalam bahasa-bahasa berkenaan, kata state juga berarti negara. Jadi dalam keadaan ini, kata state akan diterjemahkan sebagai "negara bagian" atau "negara" menurut konteks.

Kekeliruan sering timbul di kalangan penutur Bahasa Melayu terhadap perkara ini karena kebanyakan mereka tinggal di Persekutuan Malaysia di mana perkataan state sering kali dirujuk sebagai negara bagian (negeri). Hampir tidak ada kesadaran di kalangan mereka akan maksud lain dari kata state yang merujuk kepada negara. Lihat Negara.

Negara yang memiliki negara bagian

Negara yang menggunakan kata Melayu "negeri"

Negara yang menggunakan kata Inggris "state"

Negara yang menggunakan kata Portugis "estado"

Negara yang menggunakan kata Spanyol "estado"

Negara yang menggunakan kata Jerman "bundesland"

Istilah lain yang membawa maksud sama di negara lain

  • Kanada dan Afrika Selatan menggunakan kata "province" (provinsi) untuk wilayah negara bagiannya, dan Indonesia pula menggunakan kata "provinsi". Namun perlu digarisbawahi bahwa provinsi-provinsi di Kanada dan Afrika Selatan adalah wilayah yang memiliki kedaulatan terbatas sebagai bagian dari negara federal. Lihat Provinsi dan teritori Kanada dan Provinsi di Afrika Selatan.
  • Argentina dan Kuba menggunakan kata Spanyol provincia ("provinsi"); lihat Provinsi di Argentina.
  • Swiss menggunakan kata canton; lihat Kanton di Swiss.
  • Rusia memiliki berbagai jenis subyekty federatsii (subyek persekutuan); lihat Pembagian administratif Rusia
  • Belgia memiliki dua jenis pembagian wilayah federal yaitu gewest atau région (kawasan) dan gemeenschap atau communauté (komunitas); lihat Pembagian administratif Belgia.
  • Ethiopia dibagi menjadi beberapa kilil yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kawasan; lihat Pembagian administratif Ethiopia
  • Comunidades autónomas (wilayah otonomi) negara Spanyol memiliki status yang sama dengan negara bagian di negara-negara lain; lihat wilayah otonomi Spanyol.
  • Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan suatu negara kesatuan menggunakan perkataan 省 shěng yang berarti sama dengan provinsi, walaupun bahasa Tionghoa memiliki kata yang sama maksudnya dengan negara bagian, yaitu 州 zhōu. Provinsi-provinsi di Tiongkok memiliki status yang sama dengan provinsi-provinsi di Indonesia
  • Jepang yang merupakan negara kesatuan menggunakan istilah prefektur atau lebih tepatnya Todōfuken (都道府県) yang terbagi atas To (都) yang hanya berlaku pada wilayah metropolitan Tokyo, (道) yang secara harfiah berarti "sirkuit" yang merujuk pada Prefektur Hokkaido, Fu (府) atau "prefektur kota" yang berlaku untuk Prefektur Osaka dan Kyoto, serta Ken (県) yang merujuk pada prefektur biasa dan tidak memiliki status khusus.

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-28. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  2. ^ https://internasional.kompas.com/read/2022/05/25/183100370/pengertian-negara-federasi-sistem-dan-ciri-cirinya
  3. ^ http://repository.unpas.ac.id/15682/4/BAB%20II.pdf
  4. ^ Crawford, J. (2006). The Creation of States in International Law. Oxford, Clarendon Press.