Lompat ke isi

Pengadilan Agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Juni 2023 22.06 oleh 114.79.7.199 (bicara) (Suntingan ringkasan dan sumber.)
Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum perdata yang dilakukan dengan me-rujuk kepada peraturan-peraturan Syariat Islam dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman Hukum Islam di Indonesia yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum Agama dan Hukum Adat yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan pemerintah dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti Politik pecah belah, Fitnah, Penghasutan dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Pengadilan tingkat pertama inilah yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota tingkat Provinsi, kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009[1]. (M Idris Ramulyo 1999;12) Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan hakim. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama Islam, peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.

Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di Aceh berbentuk Pengadilan Khusus dengan nama Mahkamah. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah dan Mahkamah Provinsi.[2]

Salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah Peradilan Agama yang merupakan peradilan khusus, bertugas dan berwenang menerima, memutus, mempertimbangkan kronologis kejadian yang sebenarnya, bukti-bukti yang sebenarnya tampa di rekayasa dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah serta ekonomi. Prof Asikin, seorang praktisi hukum yang cara berpikirnya dapat disetarakan dengan filsuf agustinus memiliki makna yang mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan oleh hakim sebagai pejabat pelaksana. (Varia Peradilan, Oktober 2010; 78)

Kewenangan

Tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi Muhammad SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.

Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan

  1. Upaya perdamaian pengugat dan tergugat
  2. Pembacaan surat gugatan penggugat
  3. Jawaban tergugat
  4. Replik Pengugat
  5. Duplik tergugat
  6. Pembuktian tergugat dan penggugat. Catetan: Apabila pengugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, maka persidangan perceraian dibatalkan oleh hakim ketua karena gugatan tersebut di kategorikan Pidana, seperti Penghasutan, Pitnah dan lain sebagainya.
  7. Setelah dalil-dalil gugatan pengugat terbukti maka didapatkan kesimpulan para pihak
  8. Musyararah majelis hakim
  9. Setelah musyawarah, putusan hakim[3]

Tupoksi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perceraian, Kewarisan dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, Adat dan Budaya Asal serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006[4]. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Pengadilan Agama mempunyai fungsi antara lain;

  1. Fungsi Menyelidiki, yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006),
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada segenap jajarannya baik menyangkut tekhnis yustisial administrasi peradilan, maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan pembangunan (vide pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo KMA Nomor 303 Tahun 1990),
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti (vide pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
  4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
  5. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).

Perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri yakni telah terlaksananya alur proses persidangan perkara yang benar serta didalam persidangan harus dihadiri langsung oleh pengugat dan tergugat "mutlak", dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun termasuk Pengacara, advokat atau kuasa hukum, bilamana salah satu dari tergugat dan penggugat berhalangan untuk menghadiri maka peroses persidangan di jadwalkan kembali sampai kedua objek menghadiri persidangan, sehingga menghasilkan keputan hakim yang sebenar-benarnya dan amanah, sedangkan gugatan talak oleh suami alur proses persidangan melalui Pengadilan Negeri[5][6].

Kewenangan Hakim

Putusan yang mencantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa”, mengisyaratakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab berat. Komisi Yudisial Republik Indonesia berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Qadi (Hakim) adalah sosok “filsuf/orang bijak” yang secara normatik ditegaskan bahwa hakim dalam meutuskan perkara wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat/rakyat. Hukum jangan dipandang sebagai kaidah formal semata, karena hukum adalah ciptaan manusia yang sangat terbatas wawasan, pengetahuan dan jangkauannya sehingga pada suatu saat kaidah hukum formal akan berkonfrontasi dengan kenyataan riil dalam kehidupan masyarakatnya sendiri. Ketika hakim diibaratkan sebagai corong undang-undang, maka penerapan hukum “progresif” dapat dijadikan suatu pilihan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hukum progresif menurut satjipto (2000; 3) adalah sebuah konsep mengenai cara berhukum, yang berbeda dengan cara berhukum positif-legalistis, yaitu menerapkan undang-undang atau mengeja undang-undang. Dimana orang hanya membaca teks dan logika penerapannya, ibarat menarik garis lurus antara 2 titik, titik yang satu adalah pasal, titik yang lain adalah fakta yang terjadi,

Meskipun terkesan terlalu berani dalam paradigma hukum, berhukum secara progresif sudah seharusnya mulai dikembangkan ketika permasalahan yang ada tersebut memang tidak ditemukan jawaban dalam aturan hukum normatif. Adalah suatu kekeliruan apabila seorang hakim tetap memaksakan memberi putusan yang tidak pas, apalagi menyimpang dari hakekat permasalahannya[7].

Susunan

Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pimpinan

Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.

Hakim Anggota

Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia[8].
  9. Baligh
  10. Berakal
  11. Merdeka (bukan budak)
  12. Laki-laki
  13. Memiliki sifat adil
  14. Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
  15. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
  16. Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
  17. Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
  18. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
  19. Memiliki pengetahuan tentang tafsir Al-Quran
  20. Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
  21. Memiliki kemampuan menulis
  22. Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat[9].

Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Panitera

Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.

Sekretaris

Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian.

Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah

Sebuah Mahkamah di Selangor, Malaysia.

Wilayah hukum Mahkamah Aceh

Berikut adalah Mahkamah yang masuk dalam wilayah hukum Mahkamah Aceh:

No. Mahkamah Yurisdiksi
1 Mahkamah Banda Aceh Kota Banda Aceh
2 Mahkamah Sabang Kota Sabang
3 Mahkamah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara
4 Mahkamah Idi Kabupaten Aceh Timur
5 Mahkamah Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang
6 Mahkamah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues
7 Mahkamah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara
8 Mahkamah Sinabang Kabupaten Simeulue
9 Mahkamah Meuredeu Kabupaten Pidie Jaya
10 Mahkamah Calang Kabupaten Aceh Jaya
11 Mahkamah Singkil Kabupaten Aceh Singkil · Kota Subulussalam
12 Mahkamah Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan · Kabupaten Aceh Barat Daya
13 Mahkamah Sigli Kabupaten Pidie
14 Mahkamah Bireuen Kabupaten Bireuen
15 Mahkamah Lhokseumawe Kota Lhokseumawe
16 Mahkamah Takengon Kabupaten Aceh Tengah
17 Mahkamah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat · Kabupaten Nagan Raya
18 Mahkamah Jantho Kabupaten Aceh Besar
19 Mahkamah Langsa Kota Langsa
20 Mahkamah Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah


Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan

Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:

No. Pengadilan Agama Yurisdiksi
1 Pengadilan Agama Medan Kota Medan
2 Pengadilan Agama Binjai Kota Binjai
3 Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
4 Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat
5 Pengadilan Agama Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu · Kabupaten Labuhanbatu Utara · Kabupaten Labuhanbatu Selatan
6 Pengadilan Agama Kabanjahe Kabupaten Karo
7 Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi · Kabupaten Serdang Bedagai
8 Pengadilan Agama Tanjungbalai Kota Tanjungbalai
9 Pengadilan Agama Gunung Sitoli Kota Gunung Sitoli · Kabupaten Nias · Kabupaten Nias Utara · Kabupaten Nias Selatan · Kabupaten Nias Barat
10 Pengadilan Agama Sidikalang Kabupaten Dairi · Kabupaten Pakpak Bharat
11 Pengadilan Agama Pematangsiantar Kota Pematangsiantar
12 Pengadilan Agama Simalungun Kabupaten Simalungun
13 Pengadilan Agama Balige Kabupaten Toba Samosir · Kabupaten Samosir
14 Pengadilan Agama Sibolga Kota Sibolga
15 Pengadilan Agama Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan · Kabupaten Padang Lawas · Kabupaten Padang Lawas Utara
16 Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan · Kabupaten Batubara
17 Pengadilan Agama Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah
18 Pengadilan Agama Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara · Kabupaten Humbang Hasundutan
19 Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
20 Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan Kota Padangsidempuan

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari

Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari:

No Pengadilan Agama Yurisdiksi
1 Pengadilan Agama Kendari Kota Kendari
2 Pengadilan Agama Bau-Bau Kota Bau-Bau
3 Pengadilan Agama Kolaka Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur
4 Pengadilan Agama Raha Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat
5 Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan
6 Pengadilan Agama Andoolo Kabupaten Konawe Selatan
7 Pengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton
8 Pengadilan Agama Lasusua Kabupaten Kolaka Utara
9 Pengadilan Agama Rumbia Kabupaten Bombana
10 Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Lampung

Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Lampung:

No Pengadilan Agama Yurisdiksi
1 Pengadilan Agama Tanjung Karang Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
2 Pengadilan Agama Gunung Sugih Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
3 Pengadilan Agama Kalianda Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
4 Pengadilan Agama Sukadana Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
5 Pengadilan Agama Metro Kota Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung
6 Pengadilan Agama Liwa Kabupaten Lampung Barat
7 Pengadilan Agama Krui Kabupaten Pesisir Barat
8 Pengadilan Agama Tanggamus Kabupaten Tanggamus
9 Pengadilan Agama Tulang Bawang Kabupaten Tulang Bawang
10 Pengadilan Agama Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
11 Pengadilan Agama Mesuji Kabupaten Mesuji
12 Pengadilan Agama Belambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Referensi

Pranala luar