Daftar tanda kehormatan Indonesia
Tanda kehormatan dan tanda jasa di Indonesia adalah serangkaian penghargaan atas jasa seseorang atau suatu kelompok organisasi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang".
Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan.
Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949.[1][2] Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa.[3] Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.[4]
Tanda jasa
Tanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda jasa yang ada saat ini berbentuk medali, yaitu tanda jasa yang berbentuk segi lima.[4] Tanda jasa dipakai dengan cara dikalungkan sehingga medali tepat berada di tengah-tengah dada.[5] Selain kalung, penerima akan mendapat patra medali yang penggunaannya disemat di dada kiri pada saku baju di bawah kancing, miniatur medali yang digunakan pada lidah baju, serta piagam yang menandakan pemberian tanda jasa medali tersebut.[6] Tanda jasa tersebut terdiri atas:
Pita | Tanda jasa | |
---|---|---|
1. | Medali Kepeloporan | |
2. | Medali Kejayaan | |
3. | Medali Perdamaian |
Bintang
Tanda kehormatan bintang merupakan salah satu jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang. Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang sipil dan bintang militer. Menurut cara pemakaiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi tanda kehormatan bintang yang diselempangkan, dikalungkan, dan digantungkan. Menurut klasifikasinya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.[4][5]
Tanda kehormatan bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan dan dikalungkan dilengkapi dengan patra dan miniatur. Sementara itu, bintang yang digantungkan hanya dilengkapi dengan miniatur. Patra merupakan kelengkapan bintang yang ukurannya lebih besar daripada bintang yang dipakai di dada kiri pada saku baju di bawah kancing. Miniatur merupakan kelengkapan bintang yang bentuk dan ukurannya lebih kecil yang dipakai pada lidah baju. Keseluruhan penerima tanda kehormatan bintang juga akan mendapatkan piagam yang menandakan pemberian tanda jasa kehormatan bintang tersebut.[5]
Setelah dilantik, Presiden Indonesia secara otomatis akan mendapatkan seluruh kelas pertama dari keseluruhan 7 bintang sipil dan 7 bintang militer. Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia hanya akan mendapatkan kelas kedua Bintang Republik Indonesia dan seluruh kelas pertama dari 6 bintang sipil lainnya (Wakil Presiden hanya otomatis mendapat 7 bintang sipil tersebut, tidak dengan bintang militer).[4][7]
Urutan | Nama | Keterangan |
---|---|---|
1 | Bintang Republik Indonesia Adipurna | Memiliki keutamaan pada tata tempat keprotokolan acara negara |
2 | Bintang Republik Indonesia Adipradana | |
3 | Bintang Republik Indonesia Utama | |
4 | Bintang Republik Indonesia Pratama | |
5 | Bintang Republik Indonesia Nararya | |
6 | Bintang Mahaputera Adipurna | |
7 | Bintang Mahaputera Adipradana | |
8 | Bintang Mahaputera Utama | |
9 | Bintang Mahaputera Pratama | |
10 | Bintang Mahaputera Nararya | |
11–13 | Tanda jasa medali | Setara |
14 | Bintang Jasa Utama | |
15 | Bintang Kemanusiaan | |
16 | Bintang Penegak Demokrasi Utama | |
17 | Bintang Budaya Parama Dharma | |
18 | Bintang Gerilya | |
19 | Bintang Sakti | |
20 | Bintang Dharma | |
21 | Bintang Jasa Pratama | Setara |
22 | Bintang Penegak Demokrasi Pratama | |
23 | Bintang Jasa Nararya | Setara |
24 | Bintang Penegak Demokrasi Nararya | |
25 | Bintang Yudha Dharma Utama | |
26 | Bintang Kartika Eka Paksi Utama | Setara |
27 | Bintang Jalasena Utama | |
28 | Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama | |
29 | Bintang Bhayangkara Utama | |
30 | Bintang Yudha Dharma Pratama | |
31 | Bintang Kartika Eka Paksi Pratama | Setara |
32 | Bintang Jalasena Pratama | |
33 | Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama | |
34 | Bintang Bhayangkara Pratama | |
35 | Bintang Yudha Dharma Nararya | |
36 | Bintang Kartika Eka Paksi Nararya | Setara |
37 | Bintang Jalasena Nararya | |
38 | Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya | |
39 | Bintang Bhayangkara Nararya | |
40 | Bintang Sewindu ABRI | Dicabut |
41 | Bintang Garuda | |
Semua Satyalancana | Seluruh Satyalancana sama tingkatnya | |
Keterangan: Bintang Sipil Bintang Militer |
Bintang Sipil
Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Republik Indonesia Adipurna | Diselempangkan | |
Kedua | Bintang Republik Indonesia Adipradana | ||
Ketiga | Bintang Republik Indonesia Utama | ||
Keempat | Bintang Republik Indonesia Pratama | ||
Kelima | Bintang Republik Indonesia Nararya |
Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Mahaputera Adipurna | Diselempangkan | |
Kedua | Bintang Mahaputera Adipradana | ||
Ketiga | Bintang Mahaputera Utama | Dikalungkan | |
Keempat | Bintang Mahaputera Pratama | ||
Kelima | Bintang Mahaputera Nararya |
Bintang Jasa
Bintang Jasa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[10]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Jasa Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Jasa Pratama | ||
Ketiga | Bintang Jasa Nararya |
Bintang Kemanusiaan
Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[11]
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Kemanusiaan | Dikalungkan |
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[12]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Penegak Demokrasi Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Penegak Demokrasi Pratama | ||
Ketiga | Bintang Penegak Demokrasi Nararya |
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. Bintang ini tidak memiliki kelas.[13]
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Budaya Parama Dharma | Dikalungkan |
Bintang Bhayangkara
Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Bhayangkara Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Bhayangkara Pratama | Digantungkan | |
Ketiga | Bintang Bhayangkara Nararya |
Bintang Militer
Bintang Gerilya
Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya. Bintang militer ini tidak memiliki kelas.[15]
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Gerilya | Dikalungkan |
Bintang Sakti
Bintang Sakti adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[16]
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Sakti | Dikalungkan |
Bintang Dharma
Bintang Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini tidak memiliki kelas.[17]
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Dharma | Dikalungkan |
Bintang Yudha Dharma
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan negara.[18]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Yudha Dharma Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Yudha Dharma Pratama | ||
Ketiga | Bintang Yudha Dharma Nararya | Digantungkan |
Bintang Kartika Eka Pakçi
Bintang Kartika Eka Pakçi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Darat.[19]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Kartika Eka Pakçi Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama | Digantungkan | |
Ketiga | Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya |
Bintang Jalasena
Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Laut.[20]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Jalasena Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Jalasena Pratama | Digantungkan | |
Ketiga | Bintang Jalasena Nararya |
Bintang Swa Bhuwana Paksa
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Udara.[21]
Kelas | Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|---|
Pertama | Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama | Dikalungkan | |
Kedua | Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama | Digantungkan | |
Ketiga | Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya |
Satyalancana
Tanda kehormatan satyalancana (KBBI: satyalencana) adalah tanda kehormatan yang berbentuk bundar dan tingkatnya di bawah tanda kehormatan bintang dan tanda jasa medali.[4] Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan satyalancana dibagi menjadi satyalancana sipil dan satyalancana militer. Beberapa satyalancana memiliki kelas karena diberikan menurut lamanya jangka waktu pengabdian. Beberapa satyalancana juga ada yang dapat diberikan lebih dari satu kali.[5]
Tanda kehormatan satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju yang penggunannya dibedakan menurut jenis pakaian yang dipakai. Tanda kehormatan satyalancana juga disertai dengan miniatur yang dipakai di lidah baju, serta piagam tanda pemberian satyalancana tersebut.[5]
Satyalancana Sipil
Nama | Pita | Kelas | Keterangan |
---|---|---|---|
Satyalancana Perintis Kemerdekaan | |||
Satyalancana Pembangunan | |||
Satyalancana Wira Karya | |||
Satyalancana Kebaktian Sosial | |||
Satyalancana Kebudayaan | |||
Satyalancana Pendidikan | |||
Satyalancana Karya Satya | Kelas I | 30 tahun pengabdian | |
Kelas II | 20 tahun pengabdian | ||
Kelas III | 10 tahun pengabdian | ||
Satyalancana Dharma Olahraga | |||
Satyalancana Dharma Pemuda | |||
Satyalancana Kepariwisataan | |||
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha | |||
Satyalancana Pengabdian | Kelas I | 32 tahun pengabdian | |
Kelas II | 24 tahun pengabdian | ||
Kelas III | 16 tahun pengabdian | ||
Kelas IV | 8 tahun pengabdian | ||
Satyalancana Bhakti Pendidikan | |||
Satyalancana Jana Utama | |||
Satyalancana Ksatria Bhayangkara | |||
Satyalancana Karya Bhakti | |||
Satyalancana Operasi Kepolisian | |||
Satyalancana Bhakti Buana | |||
Satyalancana Bhakti Nusa | |||
Satyalancana Bhakti Purna |
Satyalancana Militer
Nama | Pita | Kelas | Keterangan |
---|---|---|---|
Satyalancana Bhakti | |||
Satyalancana Teladan | Dapat diberikan lebih dari satu kali | ||
Satyalancana Kesetiaan | Kelas I | 32 tahun pengabdian | |
Kelas II | 24 tahun pengabdian | ||
Kelas III | 16 tahun pengabdian | ||
Kelas IV | 8 tahun pengabdian | ||
Satyalancana Santi Dharma | |||
Satyalancana Dwidya Sistha | |||
Ulangan Pertama | |||
Ulangan Kedua | |||
Satyalancana Dharma Nusa | |||
Satyalancana Dharma Bantala | |||
Satyalancana Dharma Samudra | |||
Satyalancana Dharma Dirgantara | |||
Satyalancana Wira Nusa | Dapat diberikan hingga dua kali | ||
Satyalancana Wira Dharma | Dapat diberikan hingga dua kali | ||
Satyalancana Wira Siaga | |||
Satyalancana Ksatria Yudha |
Samkaryanugraha
Tanda kehormatan samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada sebuah Kesatuan, Institusi Pemerintah, atau Organisasi. Menurut penerimanya, tanda kehormatan Samkaryanugraha dibagi menjadi dua yaitu: Samkaryanugraha Sipil dan Samkaryanugraha Militer. Tanda kehormatan Samkaryanugraha Sipil di antaranya Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Sementara itu, tanda kehormatan samkaryanugraha militer tetap bernama Samkaryanugraha.[4] Tanda kehormatan ini ditempatkan di ruang utama dalam gedung atau kantor institusi penerima.[5]
Parasamya Purnakarya Nugraha
Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada institusi pemerintah atau sebuah organisasi yang telah berkarya memajukan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.[4] Tanda kehormatan ini berbentuk trofi (piala) yang dalam pemberiannya dilengkapi dengan piagam.[22]
Nugraha Sakanti
Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa dalam menjalankan tugas kepolisian untuk memajukan bangsa dan negara.[4] Nugraha Sakanti merupakan ular-ular berbentuk segitiga berwarna dasar hitam dengan jumbai dan tali jumbai berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22]
Samkaryanugraha
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau pembangunan untuk mempertahankan bangsa dan negara.[4] Samkaryanugraha merupakan ular-ular berbentuk persegi panjang dengan jumbai dan tali jumbai yang seluruhnya berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22]
Bekas
Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan yang telah usang dan telah dihapus menurut peraturan saat ini. Tanda-tanda kehormatan yang telah usang ini kebanyakan berupa satyalancana peristiwa, yaitu bentuk satyalancana yang diberikan untuk menghargai pengabdian atau jasa seseorang dalam suatu peristiwa tertentu dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu, tanda-tanda kehormatan tersebut sudah tidak diberikan lagi kecuali secara anumerta. Selain itu, daftar bekas tanda kehormatan ini juga mencakup kelas-kelas tanda kehormatan yang telah dihapus karena disederhanakan atau diubah susunan kelasnya.
Bintang
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[23] adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.[24] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia | Digantungkan |
Bintang Garuda
Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.[25] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
Pita | Nama | Pemakaian |
---|---|---|
Bintang Garuda | Digantungkan |
Satyalancana
Satyalancana Sipil
Nama | Pita | Kelas | Keterangan |
---|---|---|---|
Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan | |||
Satyalancana Keamanan | |||
Satyalancana Pepera | |||
Satyalancana Karya Satya | Kelas I | Kelas-kelas diubah dari menurut tingkatan jabatan Pegawai Negeri Sipil menjadi menurut lamanya pengabdian Semua kelas Satyalancana Karya Satya saat ini menggunakan pita harian yang sama | |
Kelas II | |||
Kelas III | |||
Kelas IV | |||
Kelas V | |||
Satyalancana Prasetya Pancawarsa | Diubah menjadi Satyalancana Pengabdian (setiap 8 tahun pengabdian) Angka Romawi di tengah merupakan penunjuk kali keberapa pemberian (setiap 5 tahun pengabdian) | ||
Satyalancana Satya Dasawarsa | |||
Satyalancana Ksatriya Tamtama | Diubah menjadi Satyalancana Ksatria Bhayangkara |
Satyalancana Militer
Samkaryanugraha
Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha
Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan sebuah kategori tanda kehormatan yang termasuk dalam Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini diberikan kepada provinsi atau daerah tingkat I yang berhasil menjadi tiga daerah terbaik pada penilaian pelita berikutnya, setelah pada pelaksanaan pelita sebelumnya telah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini ditetapkan pada tahun 1979.[26]
Nugraha Sakanti
Nugraha Sakanti dahulunya terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tersebut terdiri atas Nugraha Sakanti Jana Utama, Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama, dan Nugraha Sakanti Karya Bhakti. Ketiganya dibedakan dengan warna dasar ular-ularnya serta lambang yang terdapat pada bagian tengah atasnya. Kelas-kelas tersebut ditetapkan tahun 1961.[27][28]
Lain-lain
- Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
- Satyalancana Legiun Veretan Republik Indonesia
- Purnakarya Adi Nugraha
- Piagam Kriya Raksana
- Piagam Kriya Raksatama
Gambar
Parasamya Purnakarya Nugraha |
Nugraha Sakanti |
Samkaryanugraha |
Referensi
- ^ Setyorini, Tantri (17 Agustus 2015). Setyorini, Tantri, ed. "Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-04-26.
- ^ Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Marboen, Ade P (17 Agustus 2014). Radja, Aditia Maruli, ed. "Tanda-tanda kehormatan Indonesia". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-04-26.
- ^ a b c d e f g h i Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ a b c d e f Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jasa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Gerilya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Yudha Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jalasena" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-17.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-05-16.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14.
- ^ "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-28.
Pranala luar
- Media tentang pita harian tanda kehormatan di Indonesia di Wikimedia Commons
- Tanda Kehormatan di situs web Kementerian Sekretariat Negara