Lompat ke isi

Proteksionisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 September 2023 11.23 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot)

Proteksionisme atau Proteksi Perdagangan (bahasa Inggris: trade protection) adalah suatu kebijakan yang diambil pemerintah suatu negara yang mengarah pada perlindungan ekonomi yang mengetatkan perdagangan atau membatasi persaingan dengan negara-negara lain melalui cara-cara pembatasan arus ekspor dan impor barang dan jasa seperti tarif barang impor, batas kuota, dan berbagai peraturan pemerintah yang bertujuan melindungi ekonomi dalam negeri.[1]

Proteksi perdagangan diambil dengan berbagai bentuk seperti tarif impor, subsidi, kuota, pelabelan, persyaratan keamanan dan kesehatan produk. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan perekonomian domestik, misalnya melindungi produsen lokal dari persaingan impor.

Kebijakan ini bertentangan dengan perdagangan bebas yang meminimalkan pembatasan perdagangan oleh pemerintah. Di era modern, proteksionisme semakin erat kaitannya dengan anti-globalisasi dan anti-imigrasi. Istilah ini sering digunakan dalam konteks ekonomi; proteksionisme dalam ekonomi mengacu pada kebijakan atau doktrin yang melindungi perusahaan dan pekerja di suatu negara dengan membatasi atau mengatur perdagangan luar negeri.[2]

Kebijakan proteksionis

Berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mencapai tujuan-tujuan proteksionis, yaitu:

  1. Tarif
  2. Kuota impor
  3. Pembatasan administratif
  4. Undang-undang anti-dumping
  5. Subsidi langsung
  6. Subsidi ekspor
  7. Manipulasi nilai tukar
  8. Sistem paten internasional[3]
  9. Batasan imigrasi berbasis pekerjaan, misalnya syarat sertifikasi tenaga kerja atau kuota visa kerja.
  10. Kampanye politik yang mendorong konsumsi produk dalam negeri (e.g. kampanye "100% Indonesia" atau "Buy American" yang dianggap sebagai proteksionisme di luar hukum)
  11. Belanja pemerintah preferensial, misalnya Buy American Act, UU federal yang meminta pemerintah Amerika Serikat mengutamakan pembelian produk-produk buatan A.S.

Dalam perdagangan modern, sejumlah inisiatif selain tarif disebut sebagai tindakan proteksionis. Contohnya, Jagdish Bhagwati memandang upaya negara-negara maju dalam menegakkan standar tenaga kerja atau standar lingkungan sebagai tindakan proteksionis. Selain itu, pelaksanaan prosedur sertifikasi ketat untuk barang impor juga dianggap proteksionisme.

Pihak lainnya memaparkan bahwa perjanjian perdagangan bebas biasanya memiliki pasal proteksionis untuk properti intelektual, hak cipta, dan pembatasan paten yang menguntungkan perusahaan besar. Pasal seperti ini menyerahkan perdagangan musik, film, obat-obatan, perangkat lunak, dan barang manufaktur lain kepada produsen berbiaya tinggi dan menghapus kuota produsen berbiaya rendah.[4][5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ MEDIA, PT AKURAT SENTRA. "Proteksionisme vs Multilateralisme, Berpihak Kemanakah Indonesia?". Diakses tanggal 2020-11-02. 
  2. ^ Xinhua (2012-05-24). "Trade-oriented Economy Boosts Growth, Employment". CRI English. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 26 May 2012. 
  3. ^ Peter Drahos; John Braithwaite (2002). Information Feudalism: Who Owns the Knowledge Economy?. London: Earthscan. hlm. 36. ISBN 9781853839177. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-09. Diakses tanggal 2015-05-12. 
  5. ^ "The Conservative Nanny State". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-20. Diakses tanggal 2015-05-12. 

Pranala luar