Rukun warga
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2013) |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Rukun Warga, disingkat RW, adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.[1][2]
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Lihat pula
Referensi
- ^ Jakarta Raya (Indonesia). Biro Administrasi Wilayah (2005), Buku petunjuk pelaksanaan rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW), dewan kelurahan dan dewan kota/kabupaten Provinsi DKI Jakarta, Biro Administrasi Wilayah, Provinsi DKI Jakarta, diakses tanggal 15 July 2016
- ^ Jakarta Raya (Indonesia). Direktorat I/Pemerintahan; Jakarta Raya (Indonesia). Kantor Urusan Penduduk (1971), Himpunan peraturan kependudukan : pedoman bagi para lurah, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan petugas2 lainnja, tentang kependudukan Daerah Chusus Ibukota Djakarta, s.n, diakses tanggal 15 July 2016