Lompat ke isi

Salat Fardu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Agustus 2010 07.07 oleh Ezagren (bicara | kontrib)

Salat Fardhu adalah shalat dengan status hukum Fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Shalat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah shalat lima waktu dan shalat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.