Lompat ke isi

Salat Fardu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Salat Fardu<ref name="KBBID">"Arti kata {{{1}}}". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud. KBBI Daring. Diakses tanggal {{subst:CURRENTDAY}} {{subst:Currentmonth}} {{subst:CURRENTYEAR}}.  </ref> adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.