Lompat ke isi

Salat Fardu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Juli 2012 05.24 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Salat menggunakan HotCat)

Salat Fardu<ref name="KBBID">"Arti kata {{{1}}}". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud. KBBI Daring. Diakses tanggal {{subst:CURRENTDAY}} {{subst:Currentmonth}} {{subst:CURRENTYEAR}}.  </ref> adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :

  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.

Lihat pula

Catatan kaki