Lompat ke isi

Pengadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Desember 2013 04.38 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun))
Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara
Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903

Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.

Lihat pula

Pranala luar