Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (disingkat PT TUN Surabaya) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. PT TUN Surabaya mempunyai yurisdiksi di enam provinsi yaitu:
- Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Provinsi Bali;
- Provinsi Jawa Tengah;
- Provinsi Jawa Timur;
- Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
Website Resmi: https://www.pttun-surabaya.go.id
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia didasarkan pada Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Tugas utamanya ialah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara.
Pada tahun 1986, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penerapannya baru diberlakukan lima tahun berikutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 1990, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara didirikan di beberapa kota di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Kota Surabaya didirikan pada tahun 1993 melalui Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan PT. TUN Surabaya.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilakukan dengan pemindahan sebagian daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. Wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang dialihkan mencakup Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang dialihkan yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya PT TUN Surabaya | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Tata Usaha Negara |
Yurisdiksi | Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Situs web | http://www.pttun-surabaya.go.id/ |
Sumber: https://www.pttun-surabaya.go.id/sejarah-pt-tun-surabaya Diarsipkan 2018-05-23 di Wayback Machine.
Peta Yurisdiksi
[sunting | sunting sumber]Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi di enam provinsi. Adapun provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Bali
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
Adapun Peradilan Tata Usaha Negara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Surabaya adalah sebagai berikut:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
- Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
- Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
- Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Sumber: https://www.pttun-surabaya.go.id/peta-yurisdiksi Diarsipkan 2018-05-23 di Wayback Machine.