E-Court
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).[1]
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik.
- SK KMA: 129/KMA/SK/VIII/2019
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.[2]
Layanan E-Court
[sunting | sunting sumber]E-Filing, E-payment, E-Summon, E-Litigation, E-Sign, E-Salinan.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System". ecourt.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2022-07-17.
- ^ "Dasar Hukum E-Court". pa-barabai.go.id. Diakses tanggal 2022-07-17.
- ^ "e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System". ecourt.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2022-07-17.