Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sapnor (bicara | kontrib)
k Elbert Ziv Hitipeuw memindahkan halaman Pengadilan Negeri ke Pengadilan negeri menimpa pengalihan lama: Perbaikan judul.
memperifikasi tidak ada dalam kbbi
 
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]


[[Berkas:Pengadilan Negeri Semarang.jpg|ka|jmpl|300px|Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah.]]
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.


'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan [[polri]], memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan<ref>https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686</ref>, pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi rakyat (masyarakat) pencari keadilan pada umumnya.


Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.


Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Pengadilan Negeri di [[Indonesia]] merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.


Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]], [[Peradilan Agama]], [[Peradilan Militer]], dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.
== Referensi ==

* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw== Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum]
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum]
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}}
{{Commonscat|Trial courts of Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
{{Hukum Indonesia}}

== Referensi ==
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]


[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Negeri]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Negeri]]

Revisi terkini sejak 25 April 2024 13.10

Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006.
Landraad di Pati (sekitar 1875)

Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan polri, memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan[1], pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara pidana dan hukum perdata bagi rakyat (masyarakat) pencari keadilan pada umumnya.

Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum[2]

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat[3].

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"[4].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686
  2. ^ https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan
  3. ^ https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true
  4. ^ https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf