Lompat ke isi

Saum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bebasnama (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan Suntingan Berniat baik {{PLURAL:1|suntingan}} oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.145.224.232 (MassRollback)
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2: Baris 2:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{Fikih}}
{{Fikih}}
'''Saum''' ({{lang-ar|صوم|translit=ṣawm}}), '''siam'''<ref>{{Kamus|siam}}</ref>, atau '''puasa''' adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit [[fajar]] hingga terbenam [[matahari]], dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang [[muslim]]. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima [[Rukun Islam]]. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
'''Saum''' ({{lang-ar|صوم|translit=ṣawm}}) atau '''puasa''' adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit [[fajar]] hingga terbenam [[matahari]], dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang [[muslim]]. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima [[Rukun Islam]]. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.


== Jenis ==
== Jenis ==

Revisi per 12 April 2024 06.15

Saum (bahasa Arab: صوم, translit. ṣawm) atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.

Jenis

Saum atau puasa dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:

Saum wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:

  • Saum Ramadan;
  • Saum (karena) nazar;
  • Saum kifarat atau denda.
  • Saum Qodho (mengganti saum)

Saum sunnah

Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:

Syarat dan rukun saum

Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.

Syarat wajib saum

  1. Beragama Islam,
  2. Berakal sehat,
  3. Baligh (sudah cukup umur),
  4. Mampu melaksanakannya.

Syarat sah saum

  1. Islam (tidak murtad),
  2. Mumayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
  3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
  4. Mengetahui waktu diterimanya saum.

Rukun saum

  1. Islam,
  2. Niat,
  3. Meninggalkan segala hal yang membatalkan saum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Waktu haram dan makruh bersaum

Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:[1][2]

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa pada hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir miskin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
  • Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
  • Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
  • Saum selamanya,
  • Wanita saat sedang haid atau nifas,
  • Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.

Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat,[3][4] tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.

Hal-hal yang membatalkan saum

Saum akan batal jika;

  1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
  2. Bersetubuh,[5]
  3. Muntah dengan disengaja,
  4. Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
  5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),[6]
  6. Hilang akal (gila atau pingsan),
  7. Murtad (keluar dari agama Islam).

Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.[7]

Orang yang boleh membatalkan saum

Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):

  • Wajib mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya pada hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
  1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
  3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
  4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
  5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
  6. Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
  • Tidak Wajib mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum pada hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
  2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
  • Wajib mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Keutamaan dan hikmah saum

Keutamaan

Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah 2:183)

Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan,[8] dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan.[9]

Hikmah

Hikmah dari ibadah saum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan/latihan rohani,
    • Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
    • Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
    • Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
    • Mendidik kesabaran dan ketabahan.
  • Perbaikan pergaulan

Orang yang bersaum akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.

  • Kesehatan

Ibadah saum Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'Raaf 7:31)


Lihat pula

Referensi

  1. ^ Hadis riwayat Umar bin Khattab, ia berkata: Bahwa dua hari ini hari yang dilarang rasulullah ﷺ untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
  2. ^ Hadis riwayat Abu Said Khudhri, ia berkata: Aku pernah mendengar rasulullah ﷺ bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)
  3. ^ Hadis riwayat Jabir bin Abdullah: Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah ﷺ melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)
  4. ^ Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)
  5. ^ Lihat surat Al Baqarah 2:187
  6. ^ Berdasarkan hadits, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
  7. ^ Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)
  8. ^ Hadis riwayat Sahal bin Saad, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)
  9. ^ Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948)