Kotak suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kotak suara di Jakarta

Kotak suara merupakan sebuah tempat pengumpulan surat suara yang telah dipakai oleh para peserta pemungutan suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan umum. Kotak suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan aturan sesuai Peraturan KPU (PKPU). Kotak suara biasanya memiliki ukuran panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]