Penghitungan suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos. Penghitungan suara dilakukan usai pemilih melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS. Petugas yang berwenang menghitung surat suara sebagai hasil dari pemungutan suara.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]