Pengadilan Tinggi Padang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Padang
PT Padang
Gambaran umum
Didirikan24 November 1965[1]
Dasar hukum
  • UU Nomor 21 Tahun 1965 (PT Bukit Tinggi)
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 4 Maret 1968 No.J.B.I/I/23 (PT Padang)
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Sumatera Barat
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaDr. H. Amril, S.H., M.Hum.[2]
Alamat
LokasiJl. Jend. Sudirman No. 54, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Situs webSitus Resmi PT Padang
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Padang (disingkat PT Padang) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Padang adalah Provinsi Sumatera Barat. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Padang adalah:

  1. Pengadilan Negeri Batusangkar
  2. Pengadilan Negeri Bukittinggi
  3. Pengadilan Negeri Koto Baru
  4. Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  5. Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
  6. Pengadilan Negeri Muaro
  7. Pengadilan Negeri Padang
  8. Pengadilan Negeri Padang Panjang
  9. Pengadilan Negeri Painan
  10. Pengadilan Negeri Pariaman
  11. Pengadilan Negeri Pasaman Barat
  12. Pengadilan Negeri Payakumbuh
  13. Pengadilan Negeri Sawahlunto
  14. Pengadilan Negeri Solok
  15. Pengadilan Negeri Tanjung Pati

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. 
  2. ^ https://pt-padang.go.id/profil-ketua-pengadilan/

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Situs web resmi