Pulau Podang-Podang Caddi
Koordinat | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Gugus kepulauan | Spermonde |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Pangkajene dan Kepulauan |
Luas | 46.611,3169951 m² |
Populasi | Tidak berpenghuni |
Podang-Podang Caddi, Podang-Podang Kecil, Podang-podang Caddi, Podang-podang Kecil, Podangpodang Caddi, atau Podangpodang Kecil adalah nama sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang berada di gugusan Kepulauan Spermonde, perairan Selat Makassar dan secara administratif masuk pada wilayah Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia. Pulau Podang-Podang Caddi merupakan pulau yang tidak berpenghuni yang memiliki wilayah seluas 46.611,3169951 m2.[1] Secara astronomis, pulau ini terletak di titik koordinat .[2] Pulau ini memiliki pantai pasir putih. Sarana dan prasarana di pulau ini belum ada, namun kondisi lingkungan baik dan aman, dengan penataan ruang sudah ada yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Pangkep). Adapun waktu tempuh ke pulau ini sekitar 90 menit dengan perahu melalui Pangkajene atau Makassar. Pulau ini merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan dasar hukum penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 290 Tahun 2015 yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2015.
Pulau Podang-Podang Caddi berukuran cukup kecil, hanya membutuhkan waktu 10 menit berjalan kaki untuk mengelilingi pulau. Pulau ini dijadikan perkebunan oleh warga sekitar, jika dilihat dari kejauhan nampak vegetasi yang cukup padat. Pulau ini juga menjadi tempat istirahat nelayan dan sebagai tempat rekreasi oleh penduduk pulau sekitar. Di sekitar pulau ini dikelilingi pulau-pulau kecil lainnya, dari sini sangat jelas terlihat deretan pulau-pulau, seperti Pulau Balang Lompo, Bontosua, Podang-Podang Lompo, Karanrang, dan lain-lain.
Pulau Podang-Podang Caddi merupakan tempat yang ideal sebagai area wisata pantai, piknik, atau berkemah. Untuk ke pulau ini perjalanan dapat ditempuh dari Makassar atau Pangkep menggunakan perahu kayu dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Abdul Haris Farid, Suhardjono, dan Dwi Wulan Titik Andari. Laporan Penelitian: Penguasaan dan Pemilikan atas Tanah Pulau-Pulau Kecil di Propinsi Sulawesi Selatan. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, 2013. Hlm. 1–53.
- ^ Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2012). "Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 3 Oktober 2022.