Resolusi 119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 119
Dewan Keamanan PBB
Tanggal31 October 1956
Sidang no.751
KodeS/3721 (Dokumen)
TopikAduan Mesir terhadap Prancis dan Britania Raya
Ringkasan hasil
7 mendukung
2 menentang
2 abstain
HasilDiadopsi, sebagai rancangan-rancangan resolusi yang tak dapat diveto dalam pemungutan suara prosedural.[1]
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 119, diproporsalkan oleh Amerika Serikat pada 31 Oktober 1956, menganggap situsasi yang terjadi timbul akibat tindakan yang dilakukan terhadap Mesir dan kurangnya kebulatan suara dari para anggota permanen pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, Dewan merasa terhalangi dari pemegangan tanggung jawabnya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai solusi, Dewan memutuskan untuk mengadakan sesi istimewa darurat Majelis Umum dalam rangka membuat rekomendasi semestinya.

Bahkan meskipun Prancis dan Britania Raya "menentang", mereka tak dapat menghalangi keputusan Majelis Umum karena ini adalah suara prosedural, yang tak dapat diveto oleh para anggota permanen.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ODUMUNC 2009 Issue Brief Historical Security Council Suez Crisis" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 12 May 2014. Diakses tanggal 7 January 2013.