Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 100
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Oktober 1953
Sidang no.631
KodeS/3128 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1953, setelah menerima laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina (TSO), Dewan menganggap aktivitas di zona dmeiliterisasi perlu dihentikan. Dewan juga meminta Kepala Staf TSO memberitahukan perkembangan di lapangan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]