Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 101
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 November 1953
Sidang no.642
KodeS/3139/Rev.2 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1953, berdasarkan laporan Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, menemukan bahwa tindakan pembalasan oleh pasukan Israel di Qibya tanggal 14–15 Oktober dan tindakan sejenisnya merupakan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israel dan Yordania serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan menyampaikan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut dan menunjukkan banyaknya bukti perlintasan garis demarkasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dewan meminta pemerintah Israel dan Yordania saling bekerja sama dan meminta Kepala Staf TSO menyampaikan laporan beserta rekomendasinya dalam kurun tiga bulan setelah resolusi ini diadopsi.

Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; Lebanon dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]