Resolusi 99 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 99
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Agustus 1953
Sidang no.618
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 99 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Agustus 1953, mencatat bahwa Hakim Sergei Golunsky telah menyampaikan surat pengunduran dirinya karena alasan kesehatan sehingga satu jabatan hakim Mahkamah Internasional akan kosong. Karena itu, Dewan memutuskan untuk menyelenggarakan pemilihan hakim demi mengisi kekosongan pada rapat Majelis Umum ke-8.

Presiden Dewan mengumumkan bahwa karena tidak ada keberatan apapun, resolusi ini diadopsi.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]