Lompat ke isi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
typo
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(34 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' ('''Pengadilan Tipikor''') adalah [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi">{{Cite web |url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |title=UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |access-date=2012-09-29 |archive-date=2013-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130312023505/http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap [[Pengadilan Negeri]] yang berkedudukan di ibu kota provinsi.<ref> [http://www.beritasatu.com/hukum/14518-ma-tuntaskan-pembentukan-pengadilan-tipikor-se-indonesia.html MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se-Indonesia]</ref>
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' adalah [[pengadilan]] yang khusus menangani perkara [[korupsi]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, [[Kuningan]], [[Jakarta Selatan]].


== Ruang lingkup ==
== Tempat kedudukan ==
Pengadilan Tipikor berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]<ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>. Pada awalnya, Pengadilan Tipikor dibentuk pada [[Pengadilan Negeri]] (PN) [[Jakarta Pusat]] yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah [[negara]] Republik Indonesia <ref>http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf</ref><ref name=UU No 30 Tahun 2002>http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0yMDAwKzImZj11dTMwLTIwMDJidC5odG0iOw==</ref><ref name="Kepres No 59 Tahun 2004">http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzQmZj1rcDU5LTIwMDQuaHRtIjs=</ref>. Setelah diterbitkannya [[Undang-undang]] Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan [[Negeri]] di [[ibu kota]] provinsi yang meliputi daerah hukum [[provinsi]] yang bersangkutan<ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>. Untuk provinsi [[DKI Jakarta]], Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah [[hukum]] DKI Jakarta<ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>. Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh [[Warga Negara Indonesia]] (WNI) di luar wilayah negara Republik Indonesia<ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>.
Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara [[Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2009-08-02 |archive-date=2009-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091007025955/http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref name=UU No 30 Tahun 2002>http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0yMDAwKzImZj11dTMwLTIwMDJidC5odG0iOw=={{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name="Kepres No 59 Tahun 2004">http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzQmZj1rcDU5LTIwMDQuaHRtIjs={{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Setelah diterbitkannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap [[Pengadilan Negeri]] di [[ibu kota provinsi]] yang meliputi daerah hukum [[provinsi]] yang bersangkutan.<ref>{{Cite web |url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |title=UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |access-date=2012-09-29 |archive-date=2013-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130312023505/http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk provinsi [[DKI Jakarta]], Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah [[hukum]] DKI Jakarta<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"/>


== Dasar hukum ==
== Kewenangan ==
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. <ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
# tindak pidana korupsi;
# tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
# tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.


Khusus untuk Pengadilan Tipikor di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh [[Warga Negara Indonesia]] di luar wilayah negara Republik Indonesia.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"/>
== Permasalahan ==
Pada [[19 Agustus]] [[2006]], [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan [[UUD 1945]] karena menimbulkan [[dualisme]] peradilan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada pembuat UU ([[DPR]] dan pemerintah) untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor yang baru. Undang-undang baru itu harus mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.


== Susunan Pengadilan ==
Apabila pada [[19 Desember]] [[2009]] DPR belum juga mengesahkan undang-undang baru, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak lagi memiliki kewenangan. Akibatnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. <ref>http://www.antara.co.id/arc/2006/12/19/mk-putuskan-uu-pengadilan-khusus-tipikor-harus-diatur-dalam-waktu-tiga-tahun/</ref>
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
# [[Pimpinan]]
# [[Hakim]]
# [[Panitera]].


=== Pimpinan ===
Batas waktu tiga tahun yang ditetapkan MK berhasil dipenuhi penyelenggara Negara, yang ditandatangani oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta pada [[29 Oktober]] [[2009]].<ref>Dr. Aziz Syamsuddin, SH "Tindak Pidana Khusus", Sinar Grafika, 2011, jakarta.</ref><ref name="UU No 46 Tahun 2009">http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf</ref>
Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang [[ketua]] dan seorang [[wakil ketua]]. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua [[pengadilan negeri]]. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

=== Hakim ===
Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari [[hakim karier]] dan [[hakim ad hock]]. Hakim karier ditetapkan oleh [[Mahkamah Agung Indonesia]] dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul [[Ketua Mahkamah Agung]]. Hakim ad hoc diangkat untuk [[masa jabatan]] selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

== Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ==
{| class="wikitable"
!No
!Pengadilan
!Daerah Hukum
!Dasar Hukum Pembentukan
!Banding
|-
|1
|[[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]
|[[DKI Jakarta]]
|Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004
|[[Pengadilan Tinggi Jakarta]]
|-
|2
|[[Pengadilan Negeri Bandung]]
|[[Jawa Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Bandung]]
|-
|3
|[[Pengadilan Negeri Semarang]]
|[[Jawa Tengah]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Semarang]]
|-
|4
|[[Pengadilan Negeri Surabaya]]
|[[Jawa Timur]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Surabaya]]
|-
|5
|[[Pengadilan Negeri Medan]]
|[[Sumatera Utara]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Medan]]
|-
|6
|[[Pengadilan Negeri Padang]]
|[[Sumatera Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Padang]]
|-
|7
|[[Pengadilan Negeri Pekanbaru]]
|[[Riau]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Pekanbaru]]
|-
|8
|[[Pengadilan Negeri Palembang]]
|[[Sumatera Selatan]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Palembang]]
|-
|9
|[[Pengadilan Negeri Tanjung Karang]]
|[[Lampung]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Tanjung Karang]]
|-
|10
|[[Pengadilan Negeri Serang]]
|[[Banten]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Banten]]
|-
|11
|[[Pengadilan Negeri Yogyakarta]]
|[[DI. Yogyakarta]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Yogyakarta]]
|-
|12
|[[Pengadilan Negeri Banjarmasin]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|13
|[[Pengadilan Negeri Pontianak]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|14
|[[Pengadilan Negeri Samarinda]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|15
|[[Pengadilan Negeri Makassar]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|16
|[[Pengadilan Negeri Mataram]]
|[[NTB]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat]]
|-
|17
|[[Pengadilan Negeri Kupang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|18
|[[Pengadilan Negeri Jayapura]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|19
|[[Pengadilan Negeri Banda Aceh]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|20
|[[Pengadilan Negeri Tanjung Pinang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|21
|[[Pengadilan Negeri Jambi]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|22
|[[Pengadilan Negeri Pangkal Pinang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|23
|[[Pengadilan Negeri Bengkulu]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|24
|[[Pengadilan Negeri Palangkaraya]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|25
|[[Pengadilan Negeri Mamuju]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|26
|[[Pengadilan Negeri Palu]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|27
|[[Pengadilan Negeri Kendari]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|28
|[[Pengadilan Negeri Manado]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|29
|[[Pengadilan Negeri Gorontalo]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|30
|[[Pengadilan Negeri Denpasar]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|31
|[[Pengadilan Negeri Ambon]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|32
|[[Pengadilan Negeri Ternate]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|33
|[[Pengadilan Negeri Manokwari]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|}


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
{{Hukum Indonesia}}


[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2024 04.37

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.[1] Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.[2]

Tempat kedudukan

[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.[3]Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;[4] Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.[5] Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta[1]

Kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.[1]

Susunan Pengadilan

[sunting | sunting sumber]

Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pimpinan
  2. Hakim
  3. Panitera.

Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hock. Hakim karier ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

[sunting | sunting sumber]
No Pengadilan Daerah Hukum Dasar Hukum Pembentukan Banding
1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DKI Jakarta Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta
2 Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 Pengadilan Tinggi Bandung
3 Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 Pengadilan Tinggi Semarang
4 Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 Pengadilan Tinggi Surabaya
5 Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Medan
6 Pengadilan Negeri Padang Sumatera Barat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Padang
7 Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Pekanbaru
8 Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Palembang
9 Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
10 Pengadilan Negeri Serang Banten Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Banten
11 Pengadilan Negeri Yogyakarta DI. Yogyakarta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Yogyakarta
12 Pengadilan Negeri Banjarmasin Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
13 Pengadilan Negeri Pontianak Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
14 Pengadilan Negeri Samarinda Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
15 Pengadilan Negeri Makassar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
16 Pengadilan Negeri Mataram NTB Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
17 Pengadilan Negeri Kupang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
18 Pengadilan Negeri Jayapura Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
19 Pengadilan Negeri Banda Aceh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
20 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
21 Pengadilan Negeri Jambi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
22 Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
23 Pengadilan Negeri Bengkulu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
24 Pengadilan Negeri Palangkaraya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
25 Pengadilan Negeri Mamuju Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
26 Pengadilan Negeri Palu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
27 Pengadilan Negeri Kendari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
28 Pengadilan Negeri Manado Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
29 Pengadilan Negeri Gorontalo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
30 Pengadilan Negeri Denpasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
31 Pengadilan Negeri Ambon Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
32 Pengadilan Negeri Ternate Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
33 Pengadilan Negeri Manokwari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-03-12. Diakses tanggal 2012-09-29. 
  2. ^ MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se-Indonesia
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-10-07. Diakses tanggal 2009-08-02. 
  4. ^ http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzQmZj1rcDU5LTIwMDQuaHRtIjs=[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-03-12. Diakses tanggal 2012-09-29.