Lompat ke isi

Gampong: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(36 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Gampong''' adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
'''Gampong''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ace|ڠامڤوڽ|gampông}}) adalah pembagian wilayah administratif setingkat [[kelurahan]] atau [[desa]] di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Gampong berada di bawah [[Mukim]]. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].


Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] [[Sagoe]] (kabupaten) atau [[kota]], sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.


== Perangkat pemerintahan ==
== Perangkat pemerintahan ==
Badan Perwakilan Gampong disebut Tuha Peut yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan.
Badan Perwakilan Gampong disebut [[tuha peuet]] yang terdiri dari unsur [[ulama]], [[tokoh adat]], [[pemuka masyarakat]], dan [[cerdik pandai]] yang ada di gampong yang bersangkutan.


Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Imeum Meunasah beserta Perangkat Gampong.
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari [[geuchik]] dan [[imeum meunasah]] beserta perangkat gampong.


Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut Reusam Gampong.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut reusam gampong.


Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
Dalam wilayah gampong terdapat sejumlah jurông (dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.


== Peran ==
== Peran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
# Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
# Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
# Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
# Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
# Peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam;
# Peningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
# Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
Baris 27: Baris 28:


== Referensi ==
== Referensi ==
UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

{{Macam pembagian negara}}
{{Macam pembagian negara}}


[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Rintisan gampong di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 9 Oktober 2023 17.19

Gampong (serapan dari bahasa Aceh: ڠامڤوڽ) adalah pembagian wilayah administratif setingkat kelurahan atau desa di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Perangkat pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Badan Perwakilan Gampong disebut tuha peuet yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan.

Lembaga eksekutif gampong terdiri dari geuchik dan imeum meunasah beserta perangkat gampong.

Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut reusam gampong.

Dalam wilayah gampong terdapat sejumlah jurông (dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.

  1. Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
  2. Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
  3. Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
  4. Peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam;
  5. Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  6. Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.

Kewenangan

[sunting | sunting sumber]
  • Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Gampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
  • Kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
  • Kewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah kota, Pemerintah kecamatan dan Pemerintah mukim.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim

  • Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong

UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh