Lompat ke isi

Suku Kerinci: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 18293991 oleh Gervant of Shiganshina (bicara): Tanpa sumber. (🍔)
Tag: Pembatalan
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
(88 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{pemastian}}
{{pemastian}}
{{Noref|Kebanyakan bagian dari artikel}}
{{ethnic group|
{{ethnic group|
|group=Suku Kerinci
|group=Suku Kerinci{{br}} كرينچي
|image=COLLECTIE TROPENMUSEUM Een aantal religieuze specialisten zitten rondom een met textiel bekleed bouwwerk tijdens een oogstfeest te Kumun Sumatra TMnr 10000989.jpg|COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Een_aantal_religieuze_specialisten_zitten_rondom_een_met_textiel_bekleed_bouwwerk_tijdens_een_oogstfeest_te_Kumun_Sumatra_TMnr_10000989]]
سوكو كرينچي
|image_size= 300px
|image_caption=Pemimpin Religi Orang Kerinci di Dusun Kumun
|poptime= kurang lebih 300.000 (1996)
|poptime= kurang lebih 300.000 (1996)
|popplace=[[Kabupaten Kerinci]]<br>[[Kota Sungai Penuh]]<br>[[Kabupaten Merangin]]<br>[[Sumatra Barat]]<br>[[Riau]]<br>[[Kepulauan Riau]]<br>[[Sumatra Selatan]]<br>[[Bengkulu]]<br>[[Kepulauan Bangka Belitung]]<br>[[Lampung]]<br>[[Banten]]<br>[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]<br>[[Jawa Barat]]<br>[[Kuala Lumpur]], [[Malaysia]]
|popplace=[[Kabupaten Kerinci]]<br>[[Kota Sungai Penuh]]<br>[[Kabupaten Merangin]]<br>[[Kabupaten Bungo]]<br>[[Sumatera Barat]]<br>[[Riau]]<br>[[Kepulauan Riau]]<br>[[Sumatera Selatan]]<br>[[Bengkulu]]<br>[[Kepulauan Bangka Belitung]]<br>[[Lampung]]<br>[[Banten]]<br>[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]<br>[[Jawa Barat]]
|langs=[[bahasa Kerinci]], [[bahasa Indonesia]], [[bahasa Melayu]], [[bahasa Minangkabau]].
|langs=[[bahasa Kerinci|Kerinci]], [[bahasa Melayu|Melayu]], [[bahasa Indonesia|Indonesia]]
|rels=[[Islam]].
|rels=[[Islam]]
|related=[[Suku Melayu|Melayu]], [[Orang Minangkabau|Minangkabau]].
|related=[[Suku Jambi|Melayu Jambi]]{{•}}[[Suku Batin|Batin]]{{•}}[[Suku Minangkabau|Minangkabau]]
}}
}}
[[File : Kenduri Sko Semurup.jpg|jmpl|180px|[[Kenduri Sko]], salah satu ritual adat Suku Kerinci]]
[[Berkas:Mosque-IMG 3176.JPG|jmpl|[[Masjid Agung Pondok Tinggi]] di [[Sungai Penuh]]]]
'''Suku Kerinci'''<ref name=":0" /> atau disebut Uhang Kinci atau Uhang Kincai dalam bahasa Kerinci ({{lang-kvr|'''Kincai''' atau '''Kinci'''}}; [[ejaan lama]]: '''Kerintji''' atau '''Kerinchi'''; [[Aksara Jawi|Jawi]]: كرينچي) adalah suku bangsa atau kelompok etnik pribumi Sumatra yang mendiami wilayah Dataran Tinggi Kerinci dan sekitarnya. Secara administratif saat ini berada di wilayah kota [[Kota Sungai Penuh|Sungai Penuh]], kabupaten [[Kabupaten Kerinci|Kerinci]], [[Merangin]] dan [[Bungo]]. Selain itu, etnis Kerinci juga merantau ke Semenanjung Tanah Melayu sejak abad ke-19 Masehi.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia|last=Zulyani|first=Hidayah|isbn=9789794619292|location=Jakarta|oclc=913647590|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|year=2015|pages=}}</ref>
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Vrouwen en kinderen uit een Kerintisch dorp West-Sumatra TMnr 10002859.jpg|jmpl|300px|Wanita dan anak-anak desa suku Kerinci di masa [[Hindia Belanda]]]]


Nenek moyang Suku Kerinci diperkirakan berasal dari para penutur Austronesia awal yang bermigrasi sejak 3500 tahun yang lalu. Bukti-bukti arkeologis kedatangan nenek moyang orang Kerinci seiring dengan migrasi Austronesia seperti beliung persegi, tembikar tataplandas dan slipmerah, rumah panggung, pertanian padi, megalitik Batu Silindrik, dan Tempayan Kubur.
'''Suku Kerinci atau Suku Bangsa Kerinci'''<ref name=":0" /> ({{lang-ms|'''Kerinci''' atau '''Kerinchi'''}}; [[Aksara Jawi|Jawi]]: كرينچي) adalah suku bangsa yang mendiami wilayah [[Kabupaten Kerinci]], [[Kota Sungai Penuh]], [[Jambi]], [[Malaysia]] dan daerah lainnya.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia|last=Zulyani|first=Hidayah|isbn=9789794619292|location=Jakarta|oclc=913647590|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|year=2015|pages=}}</ref> Suku bangsa ini terbanyak berpusat di Kabupaten Kerinci yang terletak dekat perbatasan [[Provinsi Sumatra Barat]]. Secara [[Topografi]] Kabupaten Kerinci memiliki tanah berbukit dan berlembah dalam deretan [[Pegunungan Bukit Barisan]] dengan puncak tertinggi [[Gunung Kerinci]].<ref name=":0" />


== Sejarah ==
== Bahasa dan Budaya Kerinci ==
[[Berkas:Inwoners van de landstreek Kerintji met een karbouw, KITLV 2632.tiff|jmpl|225px|Pedagang Kerinci membawa Kerbau tahun 1915]]
Nama Kerinci berasal dari bahasa Tamil, yaitu nama bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya satu kali selama dua belas tahun. Karena itu Kurinji juga merujuk pada kawasan pegunungan. dapat dipastikan bahwa hubungan Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri diberikan oleh pedagang India Tamil
Bukti kehadiran manusia modern (Homo sapiens) terawal di kawasan [[Kerinci]] ditemukan di Gua Ulu Tiangko ([[Merangin]] Sekarang). Indikasi tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Bennet Bronsot dan Teguh Asmar (1941). Mereka berhasil menemukan adanya serpihan batu obsidian dan sisa tulang hewan. Penanggalan menggunakan radiokarbon menunjukkan aktivitas manusia modern pada sekitar 15.000 tahun yang lalu.
Bahasa Suku Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa [[Austronesia]], [[Melayu Polinesia Barat,]] keluarga bahasa [[Melayu Minangkabau|Melayu-Minangkabau]].<ref name=":0" /> Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat termasuk dalam kategori [[Melayu proto]],<ref>{{cite web|url=http://uhangkayo.webs.com/In/Suku%20Asli%20Kerinci.htm|title=Suku Bangsa Asli Kerinci|last=Uhangkayo|first=|date=|website=|publisher=|accessdate=16 Agustus 2016}}</ref> dan paling dekat dengan Minangkabau [[Melayu deutro]] dan Jambi [[Melayu deutro]]. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara dengan pendatang biasanya digunakan bahasa Melayu Jambi serta [[bahasa Minangkabau]] atau [[bahasa Indonesia]] (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi).


Migrasi para penutur Austronesia ke wilayah Kerinci terjadi pada sekitar 3500 tahun yang lalu. Bukti kehadiran mereka terdapat di situs Bukit Arat, dan situs Koto Pekih dengan temuan alat-alat neolitik dan tembikar slip merah. Bukti paleoekologi di sekitar [[Rawa Bento|Danau Bento]] juga menunjukkan kehadiran Austronesia di sana berupa indikasi aktivitas pertanian padi dan pengembalaan kerbau.<ref>Setyaningsih, Christina dkk, 2019. "First Palaeoecological Evidence of Buffalo Husbandry and Rice Cultivation in the Kerinci Seblat National Park in Sumatra, Indonesia". Journal of vegetation history and archaeobotany, Springer, pp. 1-16</ref>
Suku Kerinci memiliki aksara yang disebut ''aksara incung'' yang merupakan salah satu variasi [[surat ulu]].


Permukiman prasejarah yang lebih muda di Kerinci berlangsung pada abad ke-5 hingga abad ke-9 Masehi dengan tinggalan berupa megalitik Batu Silindrik, bekas rumah panggung, dan kubur tempayan yang berada satu lapisan budaya dengan temuan artefak perunggu dan besi.<ref>Bonatz, Dominik, 2015. 4000 Tahun Jejak Permukiman Manusia Sumatera: perspektif arkeologis di dataran tinggi pulau Sumatera. Medan: Unimed</ref>
Sebagian penulis seperti Van Vollenhoven memasukkan Kerinci ke dalam wilayah adat (''adatrechtskring'') Sumatra Selatan, sedangkan yang lainnya menganggap Kerinci sebagai wilayah rantau Minangkabau.


[[Berkas:Tekening van een prehistorische bronzen vat uit Kerintji, KITLV 166725.tiff|jmpl|225px|Bejana Perunggu Prasejarah Temuan Kerinci]]
Suku Kerinci merupakan masyarakat [[matrilineal]].


Pengaruh Hindu-Buddha di kawasan Kerinci belum terungkap sepenuhnya. Temuan lepas berupa arca perunggu Awalokisterwara dan Dipalaksmi pada zaman Kolonial menunjukkan adanya pengaruh Hindu-Buddha di wilayah ini. Pada Abad ke-14 M, Maharaja Dharmasraya dari Kerajaan Malayu di Hulu Batanghari menganugerahkan Kitab Undang-Undang kepada para Dipati di Silunjur Bhumi Kurinci. Kitab tersebut ditulis oleh Kuja Ali Dipati dan sekarang masih tersimpan sebagai pusaka Luhah Depati Talam, Dusun Tanjung Tanah.<ref>Kozok, Uli, 2006. Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Naskah Melayu yang tertua tahun 2006, Yayasan obor Indonesia</ref>
Sebagaimana diketahui dari [[Naskah Tanjung Tanah]], naskah Melayu tertua yang ditemukan di Kerinci, yang dikirimkan oleh raja Malayu di Dharmasraya pada abad ke-14 kepada depati di Kerinci dan telah disetujui oleh maharajadiraja Adityawarman yang berada di Suruaso dekat Pagaruyung di [[Tanah Datar]].


Antara Abad 15-16 M, [[Kesultanan Jambi|Kerajaan Melayu Jambi]] mulai menancapkan kekuasaan politiknya kepada Orang Kerinci. Kerajaan Melayu Jambi mendudukkan pejabatnya sebagai wakil raja bergelar Pangeran Temenggung Mangku Negara di Muaro Masumai (Merangin, Sekarang). Pangeran Temengggung bertugas mengontrol dan menghubungkan para penguasa di wilayah Puncak Jambi yakni Serampas dan Kerinci dengan kekuasaan Kerajaan Melayu Jambi di hilir. Bukti hubungan antara Depati (kepala klan) di wilayah Kerinci berupa puluhan naskah surat piagam Raja yang masih disimpan sebagai pusaka hingga kini.<ref name="Sunliensyar, Hafiful Hadi 2019">Sunliensyar, Hafiful Hadi, 2019. Tanah, Kuasa, dan Niaga: Dinamika Relasi antara Orang Kerinci dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Sekitarnya dari abad XVII hingga abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press</ref> Di masa ini, terbentuk persekutuan para Depati di Kerinci seperti Depati IV dan Delapan Helai Kain dengan balai pertemuan berada di Sanggaran Agung.
== Pemerintahan ==


Pada sekitar abad ke-17 M, para Depati di Kerinci mengadakan perjanjian dengan Kesultanan Inderapura di Pesisir Barat Sumatera. Perjanjian ini dikenal dengan nama Persumpahan Bukit Tinjau Laut karena dilaksanakan di Bukit tersebut. Perjanjian Bukit Tinjau Laut dihadiri oleh pihak [[Kesultanan Jambi]] yang diwakili Pangeran Temenggung, pihak [[Kesultanan Inderapura]] diwakili oleh Sultan Muhammadsyah atau dikenal dengan gelar Tuanku Berdarah Putih, dan pihak Kerinci yang diwakili oleh Depati Rencong Telang dari Pulau Sangkar dan Depati Rajo Mudo dari Kemantan. Isi perjanjian tersebut adalah untuk saling menjaga keamanan penduduk di tiga wilayah tersebut ketika mereka berniaga ke wilayah lain. Selain itu, perjanjian juga meliputi pemberlakuan mata uang yang berbeda di masing-masing wilayah tersebut “pitis sekeping dibagi tiga” serta aturan-aturan keringanan cukai bagi para peniaga Kerinci di Inderapura.<ref name="Sunliensyar, Hafiful Hadi 2019"/>
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang merupakan Tangan kanan dari Depati, Di bawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak (Rio, [[Datuk]], Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai Kain


Pada abad ke-17 hingga abad ke-19 M,mulai terbentuk pemerintahan federasi lain di luar Depati IV dan VII Helai Kain di Kerinci. Seperti pemerintahan Siulak Tanah Sekudung pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Zainuddin, Kumun Tanah Kurnia pada masa Sultan Masud Badrudin, dan Tanah Pegawai Rajo Pegawai Jenang di Sungai Penuh pada masa Pangeran Sukarta Negara.
Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah, wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari:


Pada awal abad ke-19 M, orang-orang Eropa mulai mempelajari kawasan Kerinci dan penduduknya. Pada tahun 1800, Mr. Campbell seorang berkebangsaan Inggris yang berkedudukan di Muko-Muko masuk ke wilayah Kerinci secara diam-diam. Pada tahun 1901, utusan Belanda bernama Imam Marusa dari Muko-Muko terbunuh di Dusun Lolo dalam perjalanan pulang setelah menghadap Depati IV di Kerinci. Pembunuhan tersebut karena Imam Marusa dituduh memalsukan surat dari Depati IV yang berbunyi mengizinkan Belanda mendirikan loji di Kerinci.
1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung


Pada tahun 1903 M, Belanda berhasil membujuk Sultan Rusli, kepala Regent sekaligus Sultan Indrapura untuk untuk membawa pasukan ekspedisi Belanda ke Alam Kerinci. Pasukan Belanda masuk melalui Tapan menuju Koto Limau Sering turun di Sekungkung dan kemudian membuat markas di Rawang. Pasukan Belanda lalu melakukan menaklukkan dusun-dusun di Kerinci untuk tunduk kepada Belanda. Perlawanan keras dari penduduk Kerinci berlangsung di beberapa lokasi yakni Hiang, Pulau Tengah, dan Lolo. Di tiga tempat ini sejumlah pasukan Belanda berhasil dibunuh oleh hulubalang Kerinci. Pada September 1903, seluruh Dusun di Kerinci berhasil ditaklukkan. Untuk sementara waktu, Kerinci menjadi bagian Residentie Palembang sebagaimana wilayah bekas Kesultanan Jambi lainnya.
2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah


Pada tahun 1906, Pemerintah [[Hindia Belanda]] menjadikan Kerinci bagian dari Residentie Djambi atau [[Keresidenan Jambi]] setelah Djambi dipisahkan dari Residentie Palembang. Saat itu, Kerinci atau Korintji berstatus onderafdelling di bawah afdeeling Djambi Bovenlanden. Pada tahun 1912, status administratif Kerinci dinaikkan dari onderafdeeling menjadi afdeeling di bawah Residentie Djambi.
3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul


Pada tahun 1920-1, afdeeling Korintji dikeluarkan dari Residentie Djambi dan kemudian dimasukkan ke dalam Karesidenan Sumatra's Westkust (Keresidenan Sumatera Barat). Pada masa itu, Kerinci dijadikan wilayah setingkat ''onderafdeeling'' di bawah Afdeeling Painan. Pada akhir era Kolonial, Kerinci berada dalam satu onderafdeeling dengan Inderapura.
Depati Empat di atas memerintah di Alam Kerinci Tinggi, Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari:


== Bahasa dan Budaya Kerinci ==
1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai
Catatan sejarah terawal yang menyebutkan nama Kerinci bersumber dari Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sekitar yang ditulis sekitar abad ke-14 Masehi. Di dalam kitab tersebut Kerinci dinamakan sebagai Bhumi Kurinci.


Bahasa Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa [[Austronesia]], [[Melayu Polinesia Barat,]] satu keluarga dengan bahasa [[Melayu]] & [[Minangkabau]]. Selain bahasa Austronesia, jejak rumpun bahasa Austroasiatik juga ditemukan di dalam bahasa Kerinci.
2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar


Bahasa Kerinci juga memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda antar satu dusun atau antarwilayah adat. Selain itu, orang Kerinci juga pandai berbahasa dagang seperti bahasa Minangkabau dan bahasa Melayu Jambi ketika mereka berkomunikasi dengan Minangkabau dan Melayu Jambi. [[Bahasa Indonesia]] (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi) juga digunakan untuk berkomunikasi kepada pendatang dari luar, dan menjadikan bahasa ini menjadi bahasa kedua setelah bahasa daerah di sana.
3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi


Suku Kerinci memiliki aksara tersendiri yang digunakan untuk menulis. Aksara tersebut dinamakan [[Aksara Incung]] atau [[surat Incung]]. Aksara ini merupakan turunan dari aksara Sumatera Kuno yang digunakan sejak abad ke-14 Masehi. Aksara Incung merupakan bagian dari kelompok [[Aksara Rencong]] bersama aksara lokal lainnya di Sumatera seperti surat ulu, surat rejang, dan had lampung.<ref>Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2021. Kisah Nabi Adam dalam Manuskrip Incung Kerinci. Jurnal Lektur Keagamaan</ref>
4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran Agung


Suku Kerinci memiliki tingkat organisasi sosial dimulai dari satu rumah tangga yang disebut tumbi. Kumpulan tumbi disebut sebagai perut. Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang yang sama disebut kelbu. Sementara itu, kumpulan kelbu membentuk persekutuan yang disebut luhah. Luhah merupakan tingkat organisasi sosial paling tinggi. Tingkatan organisasi sosial ini menunjukkan bahwa orang Kerinci sesungguhnya terbagi ke dalam banyak subsuku kecil (klan).
Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri Mendapo nan Delapan Helai Kain yang terdiri dari:


Setiap anggota luhah atau kelbu digolongkan menjadi dua berdasarkan gender. Anggota luhah yang laki-laki disebut anak jantan. Anggota luhah yang perempuan disebut anak batino. Laki-laki (anak jantan klan lain) yang bersemenda atau menikahi anak batino suatu luhah juga digolongkan sebagai anak batino.
1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman


[[Berkas:KITLV A1132 - Mannen met adatvoorwerpen in Kerintji, KITLV 151175.tiff|jmpl|225px|Pemimpin Adat di Kerinci dan Benda Pusakanya]]
2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar


Setiap tingkat organisasi sosial ini dikepalai oleh anggota suku yang laki-laki. Tumbi dikepalai oleh tengganai umah yaitu saudara laki-laki dari istri. Perut dikepalai oleh tengganai tuo, yakni anak jantan yang sudah berusia tua. Kelbu dikepalai oleh ninik mamak yaitu anak jantan yang dilantik secara adat. Luhah dikepalai oleh depati yang juga dilantik secara adat.
3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang


Persekutuan Luhah akan membentuk suatu negeri atau dusun. Negeri dan dusun dikepalai oleh kepalo dusun yang dijabat secara bergilir oleh depati dari luhah-luhah yang ada di dusun tersebut.
4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun)
Sementara itu, persekutuan negeri dan dusun disebut sebagai Mendapo. Mendapo dipimpin oleh seorang kepalo Mendapo yang dipilih dari kepala-kepala dusun secara bergilir dalam mendapo tersebut.


Sebagian besar orang Kerinci menganut sistem matrilineal dalam hal pewarisan harta pusaka baik berupa tanah maupun gelar adat. Dalam perkawinan menganut sistem matrilokal yakni pihak suami yang tinggal di lingkungan keluarga istri. Dalam istilah Kerinci disebut sebagai “duduk semendo.”
disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang


Dalam hal sistem perekonomian, suku Kerinci menggunakan mata uang tersendiri yang berbentuk seperti cincin. Dalam bahasa Kerinci disebut sebagai cincin anye. Biasanya cincin anye dibuat dalam berbagai ukuran dan bahan seperti perak, perunggu, dan kuningan. Selain itu, beras kadangkala juga digunakan sebagai alat barter.
5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup


Mata pencaharian utama suku Kerinci adalah bertanam padi dan berladang. Ladang yang mereka kelola biasanya ditanami kopi, karet, dan [[kayu manis]]. Selain itu mereka biasa menanam tanaman holtikultura seperti kacang, jagung, cabai, dan kentang.
6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan


== Pemerintahan ==
7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh
Setiap dusun atau negeri biasanya dijalankan oleh empat golongan yang disebut uhang IV Jenis. Antara lain:


# Orang Adat yaitu golongan yang menjalankan pemerintahan adat. Pemangku adat terbagi menjadi tiga tingakatan yang disebut sko tigo takah. Adapun sko tigo takah yaitu sko Permenti Ninik Mamak, Sko Pemangku, dan Sko Depati. Depati merupakan jabatan tertinggi dalam adat karena mereka memiliki kekuasaan dan keputusan tertinggi dalam peradilan adat yang disebut memenggan putuh, memakan habis, mengunyah lumat, membunuh mati.
8. Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap)
# Alim ulama yaitu golongan yang menjalankan kegiatan keagamaan di dalam negeri. Jabatan alim ulama ini terdiri dari imam, katib, bilal, lebai dan pegawai. Mereka bertugas mengurusi masalah keagamaan seperti pelaksanaan kurban, hari raya, zakat, penyelenggaraan jenazah.
# Cerdik Pandai atau Cerdik Cendokio yaitu golongan terpelajar. Mereka menjadi penghubung antara pemerintahan adat dan pemerintahan resmi. Di masa sekarang golongan cerdik pandak adalah orang-orang yang bekerja di dalam lembaga pemerintahan daerah dan desa.
# Hulubalang yaitu golongan pemuda. Mereka bertugas menjaga keamanan dusun.


Di masa lalu wilayah Kerinci yang disebut Alam Kerinci dibagi menjadi dua bagian yaitu Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Kekuasaan hanya dikendalikan oleh kekuasaan adat yaitu kekuasaan persekutuan para depati. Dengan demikian, terdapat banyak pemerintahan yang dijalankan bersama-sama antar depati yang berkuasa.
disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.


Kerinci Rendah meliputi wilayah barat kabupaten Merangin sekarang. Wilayah ini dipimpin persekutuan depati yang disebut Depati III di Baruh, yaitu:
Pemangku yang berlima orang:


# Depati Setio Nyato, di Lubuk Gaung;
1. Pemangku Sayo (Seraya) Rajo di Koto Petai
# Depati Setio Rajo, di Tanah Renah;
# Depati Setio Beti, di Beringin Sanggul


Dengan pusat kedudukan berada di Renah Salambuku.
2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir


Kerinci Tinggi meliputi wilayah Kabupaten Merangin, Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat ini. Wilayah ini dipimpin oleh persekutuan depati yang disebut Depati IV, Pemangku V, dan Depati Delapan Helai Kain. Adapun Depati IV terdiri dari:
3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung


# Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai;
4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman
# Depati Rencong Telang berkedudukan di Pulau Sangkar;
# Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi;
# Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sanggaran Agung.


5. Pemangku Malin Deman di Tanjung Tanah
Pemangku V terdiri dari:


# Pemangku Srayo Rajo di Koto Petai;
ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang Genting.
# Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir;
# Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung;
# Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman;
# Pemangku Malin Diman di Tanjung Tanah.


Pemangku ini yang menjadi pemegang lantak batas kekuasaan antara Depati IV dengan VIII Helai Kain.
Depati Nan bertujuh:


Depati Delapan Helai Kain memimpin Mendapo nan Delapan terdiri dari tigo di hilir empat tanah Rawang dan tigo di mudik empat tanah Rawang.
1. Depati Santiudo di Sungai Penuh


Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang yaitu:
2. Depati Payung di Pondok Tinggi


3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik
# Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman;
# Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar;
# Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang;
# Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun).


Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang yaitu:
4. Depati Alam Negeri di Dusun baru


5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru
# Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup;
# Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan;
# Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh;
# Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Sungai Lago, Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap).


Struktur pemerintahan adat alam Kerinci di atas dibantu oleh kelembagaan yang mengurus masalah keagamaan dan protokoler kerajaan yang dikenal dengan istilah Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci. Wilayah adat ini di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo.
6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah


7. Depati Sungai penuh di Sungai Penuh
Depati Nan bertujuh yaitu:

# Depati Santiudo di Sungai Penuh;
# Depati Payung di Pondok Tinggi;
# Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik;
# Depati Alam Negeri di Dusun baru;
# Depati Simpan Negeri di Dusun Baru;
# Depati Nyato Negaro di Sungai Penuh;
# Depati Sungai Penuh di Sungai Penuh;


Permenti nan Sepuluh:
Permenti nan Sepuluh:


1. Datuk Singarapi Putih
# Datuk Singarapi Putih;
# Rio Jayo;
# Rio Mendiho;
# Rio Sengaro;
# Rio Temenggung;
# Rio Pati;
# Rio Mandaro;
# Datuk Capeti Uban;
# Datuk Capeti Kudrat;
# Datuk Singarapi Gagak.


Pemangku yang berdua yaitu:
2. Rio Jayo


# Pemangku Rajo;
3. Rio Mendiho
# Rio Mangku Bumi.

4. Rio Sengaro

5. Rio Temenggung

6. Rio Pati

7. Rio Mandaro

8. Datuk Capeti Uban

9. Datuk Capeti Kudrat

10. Datuk Singarapi Gagak

Pemangku yang berdua

1. Pemangku Rajo

2. Rio Mangku Bumi *


Selain pemerintahan di atas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:
Selain pemerintahan di atas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:


A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak. Wilayah ini disebut dengan Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Tigo Luhah, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan.


Depati Tigo luhah terdiri dari:
Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan


Depati bertiga terdiri dari:
# Luhah Depati Intan di Siulak Mukai;
# Luhah Depati Mangkubumi di Siulak Panjang;
# Luhah Rajo Simpan Bumi di Siulak Gedang.


[[Berkas: KITLV A568 - De Depati Intan (links) en de imam van Sioelak Moekai, Kerintji, KITLV 100072.tiff|jmpl|225px|Depati Intan dan Imam dari Dusun Siulak Mukai]]
1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di Siulak Mukai


Bungkan Perbakalo yang Empat yaitu:
2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak Panjang


# Demong;
3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak gedang
# Jindah;
# Temenggung;
# Sirajo Rio Mudo;


Ninik Mamak Permenti yang Delapan:
Bungkan Perbakalo yang Empat


# Rajo Sulah;
1. Demang Sakti
# Rajo Indah;
# Rajo Penghulu;
# Temenggung Tuo;
# Sirajo Tumbuk Kris;
# Rio Mudo;
# Rio Bayan;
# Datuk


B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia, dibawah pemerintahan Depati berempat:
2. Jagung Tuo Nyato Depati


3. Jindah Tuo Susun Negeri
# Depati Galang Negeri;
# Depati Puro Negaro;
# Depati Sampurno Bumi Putih;
# Depati Nyato Negaro;


C. Lolo, Seliring Kelbu Rajo
4. Serajo Tuntut gedang


D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi, dipimpin oleh Enam Depati dari Pulau Sangkar yaitu:
Ninik Mamak Permenti yang Delapan


# Depati Kerinci
1. Rajo Liko
# Depati Anggo
# Depati Sangkar
# Depati Suko Berajo
# Depati Gung
# Depati Talago


Enam Depati dari Serampas yaitu:
2. Rajo Indah


1. Depati Pulang
3. Rajo Penghulu


2. Depati Naur
4. Temenggung Tuo Susun Negeri


3. Depati Serampas
5. Serajo Tumbuk Kris


4. Depati Ketaun
6. Rio Mudo Mangku Bumi


7. Datuk Depati Paduko Rajo
5. Depati Payung


6. Depati Karamo
8. Sulah Putih
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een aantal religieuze specialisten zitten rondom een met textiel bekleed bouwwerk tijdens een oogstfeest te Kumun Sumatra TMnr 10000989.jpg|jmpl|Tokoh agama di Kumun di masa [[Hindia Belanda]]]]
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia


== Hubungan Kekerabatan dan Kemasyarakatan ==
dibawah pemerintahan Depati berempat:


Suku Kerinci menganut sistem matrilineal. Artinya, suku atau kelbu ditentukan dari garis keturunan ibu hingga ke nenek moyang perempuan yang pertama. Garis matrilineal ini diperhitungkan dalam hal pewarisan harta pusaka milik kelbu seperti tanah dan gelar-gelar adat. Selain itu, orang Kerinci menganut sistem matrilokal yakni setelah menikah pihak laki-laki akan tinggal di lingkungan kelbu istri. Di dalam adat Kerinci disebut duduk semendo menyemendo. Di lingkungan kelbu istri, suami diatur oleh teganai umah baik saudara laki-laki istri maupun paman istri dari pihak ibu.
1. Depati Galang Negeri


Sapaan kekerabatan orang Kerinci antara lain:
2. Depati Puro Negaro
Ayah (ayah, apak);
Ibu (Indouk, nde, ndai);
Kakak (sesuai urutan lahir tuwo, tengah, pandak, putih, kitam, knek, knsu);
Saudara perempuan ayah (datung, latung);
Saudara laki-laki ayah (ayah, atau apak diikuti sapaan urutan lahir);
Saudara laki-laki ibu (tuan, mamak, mamok diikuti urutan lahir);
Sepupu lawan jenis (pabisan, suku duo);
Suami dari kakak/adik istri (duwai, ruwai, luwai);
Saudara perempuan dari istri (kido).


Orang Kerinci terbagi menjadi suku-suku kecil atau klan yang biasa disebut dengan kelbu dan luhah. Luhah terdiri dari persekutuan kelbu karena ikatan kekerabatan nenek moyang. Kelbu terbagi menjadi beberapa perut, dan perut terbagi lagi menjadi beberapa tumbi atau umah tanggo. Nama kelbu biasanya merupakan gelar pemimpin terawal dari kelbu tersebut di masa lalu. Penggolongan kelbu dan luhah didasarkan pada garis matrilineal.
3. Depati Sampurno Bumi Putih


Luhah dan kelbu memiliki harta bersama yang diwariskan secara turun temurun yakni sawah atau tanah basah, ladang, larik jajo, umah gedang, gelar adat serta benda-benda pusaka yang disakralkan. Sawah pusaka biasanya dikelola dengan sistem gilir ganti. Begitu juga gelar adat yang diwariskan dengan memperhatikan sistem gilir ganti. Tanah pusaka seperti sawah pada hakikatnya dilarang untuk diperjualbelikan meski saat ini banyak orang Kerinci yang menjual sawah pusaka akibat desakan ekonomi dan berkurangnya lahan hunian.<ref>Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2022. Padi dalam Kehidupan Orang Kerinci: Sejarah, Mitos, Ritual, dan Nilai Budaya. Jakarta: Perpusnas Press</ref>
4. Depati Nyato Negaro


[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Straatgezicht in een kampong te Rantauparapat of Kerintji TMnr 60048864.jpg|jmpl|225px|Rumah Larik yang dihuni oleh satu Luhah di Kerinci]]
C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo


Setiap dusun atau negeri dihuni paling tidak oleh empat kelbu atau tiga luhah. Misalnya Dusun Siulak Mukai dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Intan, Luhah Depati Singado, dan Luhah Depati Paduko Rajo. Dusun Siulak Gedang dihuni oleh Luhah Sirajo, Luhah Temenggung, dan Luhah Jagung Marajo Indah. Dusun Semurup dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Kepalo Sembah, Luhah Depati Mudo, dan Luhah Depati Rajo Simpan Bumi. Sementara itu, beberapa dusun juga membentuk semacam persekutuan yang disebut mendapo. Misalnya antara Dusun Semurup dan Dusun Siulak dulunya berada dalam satu mendapo yang dinamakan Mendapo Semurup.
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi


== Kepercayaan ==
I. Enam Depati dari Pulau Sangkar


Suku Kerinci adalah penganut agama Islam. Ajaran Islam dibawa oleh tokoh penyebar Islam yang menurut historiografi lokal dikenal sebagai siak nan berenam. Adapun siak nan berenam tersebut adalah:
1. Depati Kerinci


# Siak Rajo di Talang Banio Kemantan;
2. Depati Anggo
# Siak Indarjati di Koto Jelatang, Hiang;
# Siak Paribut Sati di Koto Merantih Tinggi, Tarutung;
# Siak Lengih di Koto Pandan, Sungai Penuh;
# Siak Alim di Koto Beringin, Sungai Liuk;
# Siak Jelir di Koto Jelir, Siulak.


Meski penganut Islam yang taat, suku Kerinci juga masih bertahan dengan kepercayaan terhadap roh nenek moyang. Makam nenek moyang pendiri dusun disebut sebagai jihat ninek masih sering dikunjungi untuk meletakkan sesajian dan membunuh hewan kurban. Biasanya dikunjungi saat niat atau nazar yang terkabul. Kegiatan ini disebut dengan munjung.
3. Depati Sangkar


Selain itu, orang Kerinci juga percaya adanya roh yang disebut semangat dan aman yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan seseorang. Mereka juga percaya adanya makhluk supernatural yang menghuni gunung, hulu sungai, langit, dan laut. Makhluk supernatural ini disebut dengan mambang, dewo, dan peri.
4. Depati Suko Berajo


[[Berkas:Ritual Tulak Bla Dusun Siulak Mukai, Kerinci.jpg|jmpl|225px|Ritual Asyeik Tulak Bla di Dusun Siulak Mukai Tahun 2000]]
5. Depati Gung


Suku Kerinci melakukan ritual aseik dan pelaho terkait dengan hubungan baik dengan roh nenek moyang maupun dengan makhluk supernatural tersebut. Ritual aseik dan pelaho dilakukan untuk menghindari penyakit, musibah dan bencana. Serta untuk memohon datangnya kemakmuran, kesehatan, dan kekayaan berlimpah yang disebut dengan lamat.
6. Depati Talago


== Hukum Adat ==
II. Enam Depati dari Serampas


Hukum Adat Kerinci terdiri dari Lembago yang Empat, Adat nan empat, Undang nan empat, undang nan delapan, Undang Beternak, Undang Luko, Undang Samun, dan Undang Hutan Tanah.
1. Depati Pulang

2. Depati Naur

3. Depati Serampas

4. Depati Ketau

5. Depati Payung

6. Depati Karamo


Lembago nan Empat:
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.


# Lembago Dapou;
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
# Lembago Kurung;
# Lembago Negeri;
# Lembago Alam.


Kekuasan tertinggi Lembago Alam ini berada pada peradilan Kesultanan Jambi diwakili tiga orang Pangeran yakni: Pangeran Sukarta, Pangeran Sutawijaya, dan Pangeran Temenggung.
Dulu, wilayah Kerinci dikelilingi oleh beberapa kerajaan, seperti Kerajaan Indrapura, Melayu Jambi, Muko-muko dan Kerajaan Serambi Sungai Pagu. Walaupun demikian, secara resmi wilayah ini tidak menjadi bagian dari salah satu kerajaan tersebut. Wilayah ini dipimpin oleh depati sebagai pucuk pimpinan adat di setiap luhah dalam wilayah ini. Pemerintahan disebut dengan istilah "Depati Empat Pemangku Lima Nan Selapan Helai Kain Alam Kurinci". Wilayah Kerinci meliputi tiga depati, Depati Setio Beti di Nalo, Depati Setio Rajo di Lubuk Barung dan Depati Setio Nyato di Tanah Renah.<ref>{{Cite journal|last=Syaputra Ze|first=Deki|date=2020|title=Tradisi Surat Menyurat Sultan Indrapura dengan Depati Kerinci|url=https://www.neliti.com/id/publications/317148/tradisi-surat-menyurat-sultan-indrapura-dengan-depati-kerinci
|language=id}}</ref>


Undang nan Empat:
== Hubungan Kekerabatan ==


# Undang Luak;
Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dalam masyarakat Kerinci perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam.
# Undang Negeri;
# Undang Orang di dalam Negeri;
# Undang nan Duopuluh


Undang nan Delapan:
Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya ada rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan adanya panggilan-panggilan pasa saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara-saudara perempuan seibu, begitupun saudara-saudara laki-laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu.


# Sumbang-Salah;
== Hubungan Kemasyarakatan ==
# Samun-Cekal;
# Tikam-Bunuh;
# Siur-Bakar;
# Upeh-Racun;
# Dago-Dagi;
# Lancung-Kicuh;
# Maling-Curi.


Hukum Adat Kerinci bersumber dari:
Struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan musyawarah adat, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.


# Hukum Syarak yang disebut titian treh batanggo batu, batali bulih diirit, batampuk bulih dijinjing, besi tahan tempo, emas tahan uji, bungkan tahan asah. Artinya hukum syarak yang bersumber dari kitabullah tidak dapat diubah sepanjang zaman.
Perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat Kerinci hanya berlaku dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.
# Teliti dari Jambi, yaitu undang-undang pidana yang berlaku sejak zaman Kesultanan Jambi, salah bunuh membari bangun, salah pauk memberi pampeh, lembam balu batepung bedak, nak kawin isi adat, nak lari tuang lembago.
# Undang dari Minangkabau yaitu undang-undang terkait masalah perdata yang disusun Datuk Perpatih dan Datuk Ketemanggungan. Biasanya terkait masalah hukum pewarisan seperti kusut diusai, keruh diperjenih, panjang bakerat buntak dikeping, harto pemao turun, harto suarang babagi, harto sekutu dibelah duo.
# Meh Sa Meh dari Kerinci sendiri yaitu kekuasaan peradilan depati terhadap komunitasnya yang bebas dari intervensi pihak lain. Disebut Meh Sa Meh karena peradilan adat yang mendudukkan depati mesti membayar uang sidang sebesar satu emas.


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 238: Baris 296:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://lucy.ukc.ac.uk/csacpub/watson/contents.html Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra] Cuplikan tesis C.W. Watson tentang masyarakat Kerinci
* [http://lucy.ukc.ac.uk/csacpub/watson/contents.html Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927173618/http://lucy.ukc.ac.uk/csacpub/watson/contents.html |date=2007-09-27 }} Cuplikan tesis C.W. Watson tentang masyarakat Kerinci
* [http://pusaka-kerinci.com Dokumentasi pusaka warisan nenek moyang suku Kerinci] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170820123132/http://www.pusaka-kerinci.com/ |date=2017-08-20 }}.
* [http://pusaka-kerinci.com Dokumentasi pusaka warisan nenek moyang suku Kerinci] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170820123132/http://www.pusaka-kerinci.com/ |date=2017-08-20 }}.
{{Commons category|Kerinci people|Suku Kerinci}}
{{Commons category|Kerinci people|Suku Kerinci}}

Revisi terkini sejak 29 September 2023 05.04

Suku Kerinci
كرينچي
Pemimpin Religi Orang Kerinci di Dusun Kumun
Daerah dengan populasi signifikan
Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Merangin
Kabupaten Bungo
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Bengkulu
Kepulauan Bangka Belitung
Lampung
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Bahasa
Kerinci, Melayu, Indonesia
Agama
Islam
Kelompok etnik terkait
Melayu Jambi • Batin • Minangkabau
Kenduri Sko, salah satu ritual adat Suku Kerinci

Suku Kerinci[1] atau disebut Uhang Kinci atau Uhang Kincai dalam bahasa Kerinci (bahasa Kerinci: Kincai atau Kinci; ejaan lama: Kerintji atau Kerinchi; Jawi: كرينچي) adalah suku bangsa atau kelompok etnik pribumi Sumatra yang mendiami wilayah Dataran Tinggi Kerinci dan sekitarnya. Secara administratif saat ini berada di wilayah kota Sungai Penuh, kabupaten Kerinci, Merangin dan Bungo. Selain itu, etnis Kerinci juga merantau ke Semenanjung Tanah Melayu sejak abad ke-19 Masehi.[1]

Nenek moyang Suku Kerinci diperkirakan berasal dari para penutur Austronesia awal yang bermigrasi sejak 3500 tahun yang lalu. Bukti-bukti arkeologis kedatangan nenek moyang orang Kerinci seiring dengan migrasi Austronesia seperti beliung persegi, tembikar tataplandas dan slipmerah, rumah panggung, pertanian padi, megalitik Batu Silindrik, dan Tempayan Kubur.

Sejarah

Pedagang Kerinci membawa Kerbau tahun 1915

Bukti kehadiran manusia modern (Homo sapiens) terawal di kawasan Kerinci ditemukan di Gua Ulu Tiangko (Merangin Sekarang). Indikasi tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Bennet Bronsot dan Teguh Asmar (1941). Mereka berhasil menemukan adanya serpihan batu obsidian dan sisa tulang hewan. Penanggalan menggunakan radiokarbon menunjukkan aktivitas manusia modern pada sekitar 15.000 tahun yang lalu.

Migrasi para penutur Austronesia ke wilayah Kerinci terjadi pada sekitar 3500 tahun yang lalu. Bukti kehadiran mereka terdapat di situs Bukit Arat, dan situs Koto Pekih dengan temuan alat-alat neolitik dan tembikar slip merah. Bukti paleoekologi di sekitar Danau Bento juga menunjukkan kehadiran Austronesia di sana berupa indikasi aktivitas pertanian padi dan pengembalaan kerbau.[2]

Permukiman prasejarah yang lebih muda di Kerinci berlangsung pada abad ke-5 hingga abad ke-9 Masehi dengan tinggalan berupa megalitik Batu Silindrik, bekas rumah panggung, dan kubur tempayan yang berada satu lapisan budaya dengan temuan artefak perunggu dan besi.[3]

Bejana Perunggu Prasejarah Temuan Kerinci

Pengaruh Hindu-Buddha di kawasan Kerinci belum terungkap sepenuhnya. Temuan lepas berupa arca perunggu Awalokisterwara dan Dipalaksmi pada zaman Kolonial menunjukkan adanya pengaruh Hindu-Buddha di wilayah ini. Pada Abad ke-14 M, Maharaja Dharmasraya dari Kerajaan Malayu di Hulu Batanghari menganugerahkan Kitab Undang-Undang kepada para Dipati di Silunjur Bhumi Kurinci. Kitab tersebut ditulis oleh Kuja Ali Dipati dan sekarang masih tersimpan sebagai pusaka Luhah Depati Talam, Dusun Tanjung Tanah.[4]

Antara Abad 15-16 M, Kerajaan Melayu Jambi mulai menancapkan kekuasaan politiknya kepada Orang Kerinci. Kerajaan Melayu Jambi mendudukkan pejabatnya sebagai wakil raja bergelar Pangeran Temenggung Mangku Negara di Muaro Masumai (Merangin, Sekarang). Pangeran Temengggung bertugas mengontrol dan menghubungkan para penguasa di wilayah Puncak Jambi yakni Serampas dan Kerinci dengan kekuasaan Kerajaan Melayu Jambi di hilir. Bukti hubungan antara Depati (kepala klan) di wilayah Kerinci berupa puluhan naskah surat piagam Raja yang masih disimpan sebagai pusaka hingga kini.[5] Di masa ini, terbentuk persekutuan para Depati di Kerinci seperti Depati IV dan Delapan Helai Kain dengan balai pertemuan berada di Sanggaran Agung.

Pada sekitar abad ke-17 M, para Depati di Kerinci mengadakan perjanjian dengan Kesultanan Inderapura di Pesisir Barat Sumatera. Perjanjian ini dikenal dengan nama Persumpahan Bukit Tinjau Laut karena dilaksanakan di Bukit tersebut. Perjanjian Bukit Tinjau Laut dihadiri oleh pihak Kesultanan Jambi yang diwakili Pangeran Temenggung, pihak Kesultanan Inderapura diwakili oleh Sultan Muhammadsyah atau dikenal dengan gelar Tuanku Berdarah Putih, dan pihak Kerinci yang diwakili oleh Depati Rencong Telang dari Pulau Sangkar dan Depati Rajo Mudo dari Kemantan. Isi perjanjian tersebut adalah untuk saling menjaga keamanan penduduk di tiga wilayah tersebut ketika mereka berniaga ke wilayah lain. Selain itu, perjanjian juga meliputi pemberlakuan mata uang yang berbeda di masing-masing wilayah tersebut “pitis sekeping dibagi tiga” serta aturan-aturan keringanan cukai bagi para peniaga Kerinci di Inderapura.[5]

Pada abad ke-17 hingga abad ke-19 M,mulai terbentuk pemerintahan federasi lain di luar Depati IV dan VII Helai Kain di Kerinci. Seperti pemerintahan Siulak Tanah Sekudung pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Zainuddin, Kumun Tanah Kurnia pada masa Sultan Masud Badrudin, dan Tanah Pegawai Rajo Pegawai Jenang di Sungai Penuh pada masa Pangeran Sukarta Negara.

Pada awal abad ke-19 M, orang-orang Eropa mulai mempelajari kawasan Kerinci dan penduduknya. Pada tahun 1800, Mr. Campbell seorang berkebangsaan Inggris yang berkedudukan di Muko-Muko masuk ke wilayah Kerinci secara diam-diam. Pada tahun 1901, utusan Belanda bernama Imam Marusa dari Muko-Muko terbunuh di Dusun Lolo dalam perjalanan pulang setelah menghadap Depati IV di Kerinci. Pembunuhan tersebut karena Imam Marusa dituduh memalsukan surat dari Depati IV yang berbunyi mengizinkan Belanda mendirikan loji di Kerinci.

Pada tahun 1903 M, Belanda berhasil membujuk Sultan Rusli, kepala Regent sekaligus Sultan Indrapura untuk untuk membawa pasukan ekspedisi Belanda ke Alam Kerinci. Pasukan Belanda masuk melalui Tapan menuju Koto Limau Sering turun di Sekungkung dan kemudian membuat markas di Rawang. Pasukan Belanda lalu melakukan menaklukkan dusun-dusun di Kerinci untuk tunduk kepada Belanda. Perlawanan keras dari penduduk Kerinci berlangsung di beberapa lokasi yakni Hiang, Pulau Tengah, dan Lolo. Di tiga tempat ini sejumlah pasukan Belanda berhasil dibunuh oleh hulubalang Kerinci. Pada September 1903, seluruh Dusun di Kerinci berhasil ditaklukkan. Untuk sementara waktu, Kerinci menjadi bagian Residentie Palembang sebagaimana wilayah bekas Kesultanan Jambi lainnya.

Pada tahun 1906, Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Kerinci bagian dari Residentie Djambi atau Keresidenan Jambi setelah Djambi dipisahkan dari Residentie Palembang. Saat itu, Kerinci atau Korintji berstatus onderafdelling di bawah afdeeling Djambi Bovenlanden. Pada tahun 1912, status administratif Kerinci dinaikkan dari onderafdeeling menjadi afdeeling di bawah Residentie Djambi.

Pada tahun 1920-1, afdeeling Korintji dikeluarkan dari Residentie Djambi dan kemudian dimasukkan ke dalam Karesidenan Sumatra's Westkust (Keresidenan Sumatera Barat). Pada masa itu, Kerinci dijadikan wilayah setingkat onderafdeeling di bawah Afdeeling Painan. Pada akhir era Kolonial, Kerinci berada dalam satu onderafdeeling dengan Inderapura.

Bahasa dan Budaya Kerinci

Catatan sejarah terawal yang menyebutkan nama Kerinci bersumber dari Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sekitar yang ditulis sekitar abad ke-14 Masehi. Di dalam kitab tersebut Kerinci dinamakan sebagai Bhumi Kurinci.

Bahasa Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia, Melayu Polinesia Barat, satu keluarga dengan bahasa Melayu & Minangkabau. Selain bahasa Austronesia, jejak rumpun bahasa Austroasiatik juga ditemukan di dalam bahasa Kerinci.

Bahasa Kerinci juga memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda antar satu dusun atau antarwilayah adat. Selain itu, orang Kerinci juga pandai berbahasa dagang seperti bahasa Minangkabau dan bahasa Melayu Jambi ketika mereka berkomunikasi dengan Minangkabau dan Melayu Jambi. Bahasa Indonesia (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi) juga digunakan untuk berkomunikasi kepada pendatang dari luar, dan menjadikan bahasa ini menjadi bahasa kedua setelah bahasa daerah di sana.

Suku Kerinci memiliki aksara tersendiri yang digunakan untuk menulis. Aksara tersebut dinamakan Aksara Incung atau surat Incung. Aksara ini merupakan turunan dari aksara Sumatera Kuno yang digunakan sejak abad ke-14 Masehi. Aksara Incung merupakan bagian dari kelompok Aksara Rencong bersama aksara lokal lainnya di Sumatera seperti surat ulu, surat rejang, dan had lampung.[6]

Suku Kerinci memiliki tingkat organisasi sosial dimulai dari satu rumah tangga yang disebut tumbi. Kumpulan tumbi disebut sebagai perut. Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang yang sama disebut kelbu. Sementara itu, kumpulan kelbu membentuk persekutuan yang disebut luhah. Luhah merupakan tingkat organisasi sosial paling tinggi. Tingkatan organisasi sosial ini menunjukkan bahwa orang Kerinci sesungguhnya terbagi ke dalam banyak subsuku kecil (klan).

Setiap anggota luhah atau kelbu digolongkan menjadi dua berdasarkan gender. Anggota luhah yang laki-laki disebut anak jantan. Anggota luhah yang perempuan disebut anak batino. Laki-laki (anak jantan klan lain) yang bersemenda atau menikahi anak batino suatu luhah juga digolongkan sebagai anak batino.

Pemimpin Adat di Kerinci dan Benda Pusakanya

Setiap tingkat organisasi sosial ini dikepalai oleh anggota suku yang laki-laki. Tumbi dikepalai oleh tengganai umah yaitu saudara laki-laki dari istri. Perut dikepalai oleh tengganai tuo, yakni anak jantan yang sudah berusia tua. Kelbu dikepalai oleh ninik mamak yaitu anak jantan yang dilantik secara adat. Luhah dikepalai oleh depati yang juga dilantik secara adat.

Persekutuan Luhah akan membentuk suatu negeri atau dusun. Negeri dan dusun dikepalai oleh kepalo dusun yang dijabat secara bergilir oleh depati dari luhah-luhah yang ada di dusun tersebut. Sementara itu, persekutuan negeri dan dusun disebut sebagai Mendapo. Mendapo dipimpin oleh seorang kepalo Mendapo yang dipilih dari kepala-kepala dusun secara bergilir dalam mendapo tersebut.

Sebagian besar orang Kerinci menganut sistem matrilineal dalam hal pewarisan harta pusaka baik berupa tanah maupun gelar adat. Dalam perkawinan menganut sistem matrilokal yakni pihak suami yang tinggal di lingkungan keluarga istri. Dalam istilah Kerinci disebut sebagai “duduk semendo.”

Dalam hal sistem perekonomian, suku Kerinci menggunakan mata uang tersendiri yang berbentuk seperti cincin. Dalam bahasa Kerinci disebut sebagai cincin anye. Biasanya cincin anye dibuat dalam berbagai ukuran dan bahan seperti perak, perunggu, dan kuningan. Selain itu, beras kadangkala juga digunakan sebagai alat barter.

Mata pencaharian utama suku Kerinci adalah bertanam padi dan berladang. Ladang yang mereka kelola biasanya ditanami kopi, karet, dan kayu manis. Selain itu mereka biasa menanam tanaman holtikultura seperti kacang, jagung, cabai, dan kentang.

Pemerintahan

Setiap dusun atau negeri biasanya dijalankan oleh empat golongan yang disebut uhang IV Jenis. Antara lain:

  1. Orang Adat yaitu golongan yang menjalankan pemerintahan adat. Pemangku adat terbagi menjadi tiga tingakatan yang disebut sko tigo takah. Adapun sko tigo takah yaitu sko Permenti Ninik Mamak, Sko Pemangku, dan Sko Depati. Depati merupakan jabatan tertinggi dalam adat karena mereka memiliki kekuasaan dan keputusan tertinggi dalam peradilan adat yang disebut memenggan putuh, memakan habis, mengunyah lumat, membunuh mati.
  2. Alim ulama yaitu golongan yang menjalankan kegiatan keagamaan di dalam negeri. Jabatan alim ulama ini terdiri dari imam, katib, bilal, lebai dan pegawai. Mereka bertugas mengurusi masalah keagamaan seperti pelaksanaan kurban, hari raya, zakat, penyelenggaraan jenazah.
  3. Cerdik Pandai atau Cerdik Cendokio yaitu golongan terpelajar. Mereka menjadi penghubung antara pemerintahan adat dan pemerintahan resmi. Di masa sekarang golongan cerdik pandak adalah orang-orang yang bekerja di dalam lembaga pemerintahan daerah dan desa.
  4. Hulubalang yaitu golongan pemuda. Mereka bertugas menjaga keamanan dusun.

Di masa lalu wilayah Kerinci yang disebut Alam Kerinci dibagi menjadi dua bagian yaitu Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Kekuasaan hanya dikendalikan oleh kekuasaan adat yaitu kekuasaan persekutuan para depati. Dengan demikian, terdapat banyak pemerintahan yang dijalankan bersama-sama antar depati yang berkuasa.

Kerinci Rendah meliputi wilayah barat kabupaten Merangin sekarang. Wilayah ini dipimpin persekutuan depati yang disebut Depati III di Baruh, yaitu:

  1. Depati Setio Nyato, di Lubuk Gaung;
  2. Depati Setio Rajo, di Tanah Renah;
  3. Depati Setio Beti, di Beringin Sanggul

Dengan pusat kedudukan berada di Renah Salambuku.

Kerinci Tinggi meliputi wilayah Kabupaten Merangin, Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat ini. Wilayah ini dipimpin oleh persekutuan depati yang disebut Depati IV, Pemangku V, dan Depati Delapan Helai Kain. Adapun Depati IV terdiri dari:

  1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai;
  2. Depati Rencong Telang berkedudukan di Pulau Sangkar;
  3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi;
  4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sanggaran Agung.

Pemangku V terdiri dari:

  1. Pemangku Srayo Rajo di Koto Petai;
  2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir;
  3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung;
  4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman;
  5. Pemangku Malin Diman di Tanjung Tanah.

Pemangku ini yang menjadi pemegang lantak batas kekuasaan antara Depati IV dengan VIII Helai Kain.

Depati Delapan Helai Kain memimpin Mendapo nan Delapan terdiri dari tigo di hilir empat tanah Rawang dan tigo di mudik empat tanah Rawang.

Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang yaitu:

  1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman;
  2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar;
  3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang;
  4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun).

Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang yaitu:

  1. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup;
  2. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan;
  3. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh;
  4. Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Sungai Lago, Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap).

Struktur pemerintahan adat alam Kerinci di atas dibantu oleh kelembagaan yang mengurus masalah keagamaan dan protokoler kerajaan yang dikenal dengan istilah Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci. Wilayah adat ini di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo.

Depati Nan bertujuh yaitu:

  1. Depati Santiudo di Sungai Penuh;
  2. Depati Payung di Pondok Tinggi;
  3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik;
  4. Depati Alam Negeri di Dusun baru;
  5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru;
  6. Depati Nyato Negaro di Sungai Penuh;
  7. Depati Sungai Penuh di Sungai Penuh;

Permenti nan Sepuluh:

  1. Datuk Singarapi Putih;
  2. Rio Jayo;
  3. Rio Mendiho;
  4. Rio Sengaro;
  5. Rio Temenggung;
  6. Rio Pati;
  7. Rio Mandaro;
  8. Datuk Capeti Uban;
  9. Datuk Capeti Kudrat;
  10. Datuk Singarapi Gagak.

Pemangku yang berdua yaitu:

  1. Pemangku Rajo;
  2. Rio Mangku Bumi.

Selain pemerintahan di atas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:

A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak. Wilayah ini disebut dengan Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Tigo Luhah, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan.

Depati Tigo luhah terdiri dari:

  1. Luhah Depati Intan di Siulak Mukai;
  2. Luhah Depati Mangkubumi di Siulak Panjang;
  3. Luhah Rajo Simpan Bumi di Siulak Gedang.
Depati Intan dan Imam dari Dusun Siulak Mukai

Bungkan Perbakalo yang Empat yaitu:

  1. Demong;
  2. Jindah;
  3. Temenggung;
  4. Sirajo Rio Mudo;

Ninik Mamak Permenti yang Delapan:

  1. Rajo Sulah;
  2. Rajo Indah;
  3. Rajo Penghulu;
  4. Temenggung Tuo;
  5. Sirajo Tumbuk Kris;
  6. Rio Mudo;
  7. Rio Bayan;
  8. Datuk

B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia, dibawah pemerintahan Depati berempat:

  1. Depati Galang Negeri;
  2. Depati Puro Negaro;
  3. Depati Sampurno Bumi Putih;
  4. Depati Nyato Negaro;

C. Lolo, Seliring Kelbu Rajo

D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi, dipimpin oleh Enam Depati dari Pulau Sangkar yaitu:

  1. Depati Kerinci
  2. Depati Anggo
  3. Depati Sangkar
  4. Depati Suko Berajo
  5. Depati Gung
  6. Depati Talago

Enam Depati dari Serampas yaitu:

1. Depati Pulang

2. Depati Naur

3. Depati Serampas

4. Depati Ketaun

5. Depati Payung

6. Depati Karamo

Hubungan Kekerabatan dan Kemasyarakatan

Suku Kerinci menganut sistem matrilineal. Artinya, suku atau kelbu ditentukan dari garis keturunan ibu hingga ke nenek moyang perempuan yang pertama. Garis matrilineal ini diperhitungkan dalam hal pewarisan harta pusaka milik kelbu seperti tanah dan gelar-gelar adat. Selain itu, orang Kerinci menganut sistem matrilokal yakni setelah menikah pihak laki-laki akan tinggal di lingkungan kelbu istri. Di dalam adat Kerinci disebut duduk semendo menyemendo. Di lingkungan kelbu istri, suami diatur oleh teganai umah baik saudara laki-laki istri maupun paman istri dari pihak ibu.

Sapaan kekerabatan orang Kerinci antara lain: Ayah (ayah, apak); Ibu (Indouk, nde, ndai); Kakak (sesuai urutan lahir tuwo, tengah, pandak, putih, kitam, knek, knsu); Saudara perempuan ayah (datung, latung); Saudara laki-laki ayah (ayah, atau apak diikuti sapaan urutan lahir); Saudara laki-laki ibu (tuan, mamak, mamok diikuti urutan lahir); Sepupu lawan jenis (pabisan, suku duo); Suami dari kakak/adik istri (duwai, ruwai, luwai); Saudara perempuan dari istri (kido).

Orang Kerinci terbagi menjadi suku-suku kecil atau klan yang biasa disebut dengan kelbu dan luhah. Luhah terdiri dari persekutuan kelbu karena ikatan kekerabatan nenek moyang. Kelbu terbagi menjadi beberapa perut, dan perut terbagi lagi menjadi beberapa tumbi atau umah tanggo. Nama kelbu biasanya merupakan gelar pemimpin terawal dari kelbu tersebut di masa lalu. Penggolongan kelbu dan luhah didasarkan pada garis matrilineal.

Luhah dan kelbu memiliki harta bersama yang diwariskan secara turun temurun yakni sawah atau tanah basah, ladang, larik jajo, umah gedang, gelar adat serta benda-benda pusaka yang disakralkan. Sawah pusaka biasanya dikelola dengan sistem gilir ganti. Begitu juga gelar adat yang diwariskan dengan memperhatikan sistem gilir ganti. Tanah pusaka seperti sawah pada hakikatnya dilarang untuk diperjualbelikan meski saat ini banyak orang Kerinci yang menjual sawah pusaka akibat desakan ekonomi dan berkurangnya lahan hunian.[7]

Rumah Larik yang dihuni oleh satu Luhah di Kerinci

Setiap dusun atau negeri dihuni paling tidak oleh empat kelbu atau tiga luhah. Misalnya Dusun Siulak Mukai dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Intan, Luhah Depati Singado, dan Luhah Depati Paduko Rajo. Dusun Siulak Gedang dihuni oleh Luhah Sirajo, Luhah Temenggung, dan Luhah Jagung Marajo Indah. Dusun Semurup dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Kepalo Sembah, Luhah Depati Mudo, dan Luhah Depati Rajo Simpan Bumi. Sementara itu, beberapa dusun juga membentuk semacam persekutuan yang disebut mendapo. Misalnya antara Dusun Semurup dan Dusun Siulak dulunya berada dalam satu mendapo yang dinamakan Mendapo Semurup.

Kepercayaan

Suku Kerinci adalah penganut agama Islam. Ajaran Islam dibawa oleh tokoh penyebar Islam yang menurut historiografi lokal dikenal sebagai siak nan berenam. Adapun siak nan berenam tersebut adalah:

  1. Siak Rajo di Talang Banio Kemantan;
  2. Siak Indarjati di Koto Jelatang, Hiang;
  3. Siak Paribut Sati di Koto Merantih Tinggi, Tarutung;
  4. Siak Lengih di Koto Pandan, Sungai Penuh;
  5. Siak Alim di Koto Beringin, Sungai Liuk;
  6. Siak Jelir di Koto Jelir, Siulak.

Meski penganut Islam yang taat, suku Kerinci juga masih bertahan dengan kepercayaan terhadap roh nenek moyang. Makam nenek moyang pendiri dusun disebut sebagai jihat ninek masih sering dikunjungi untuk meletakkan sesajian dan membunuh hewan kurban. Biasanya dikunjungi saat niat atau nazar yang terkabul. Kegiatan ini disebut dengan munjung.

Selain itu, orang Kerinci juga percaya adanya roh yang disebut semangat dan aman yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan seseorang. Mereka juga percaya adanya makhluk supernatural yang menghuni gunung, hulu sungai, langit, dan laut. Makhluk supernatural ini disebut dengan mambang, dewo, dan peri.

Ritual Asyeik Tulak Bla di Dusun Siulak Mukai Tahun 2000

Suku Kerinci melakukan ritual aseik dan pelaho terkait dengan hubungan baik dengan roh nenek moyang maupun dengan makhluk supernatural tersebut. Ritual aseik dan pelaho dilakukan untuk menghindari penyakit, musibah dan bencana. Serta untuk memohon datangnya kemakmuran, kesehatan, dan kekayaan berlimpah yang disebut dengan lamat.

Hukum Adat

Hukum Adat Kerinci terdiri dari Lembago yang Empat, Adat nan empat, Undang nan empat, undang nan delapan, Undang Beternak, Undang Luko, Undang Samun, dan Undang Hutan Tanah.

Lembago nan Empat:

  1. Lembago Dapou;
  2. Lembago Kurung;
  3. Lembago Negeri;
  4. Lembago Alam.

Kekuasan tertinggi Lembago Alam ini berada pada peradilan Kesultanan Jambi diwakili tiga orang Pangeran yakni: Pangeran Sukarta, Pangeran Sutawijaya, dan Pangeran Temenggung.

Undang nan Empat:

  1. Undang Luak;
  2. Undang Negeri;
  3. Undang Orang di dalam Negeri;
  4. Undang nan Duopuluh

Undang nan Delapan:

  1. Sumbang-Salah;
  2. Samun-Cekal;
  3. Tikam-Bunuh;
  4. Siur-Bakar;
  5. Upeh-Racun;
  6. Dago-Dagi;
  7. Lancung-Kicuh;
  8. Maling-Curi.

Hukum Adat Kerinci bersumber dari:

  1. Hukum Syarak yang disebut titian treh batanggo batu, batali bulih diirit, batampuk bulih dijinjing, besi tahan tempo, emas tahan uji, bungkan tahan asah. Artinya hukum syarak yang bersumber dari kitabullah tidak dapat diubah sepanjang zaman.
  2. Teliti dari Jambi, yaitu undang-undang pidana yang berlaku sejak zaman Kesultanan Jambi, salah bunuh membari bangun, salah pauk memberi pampeh, lembam balu batepung bedak, nak kawin isi adat, nak lari tuang lembago.
  3. Undang dari Minangkabau yaitu undang-undang terkait masalah perdata yang disusun Datuk Perpatih dan Datuk Ketemanggungan. Biasanya terkait masalah hukum pewarisan seperti kusut diusai, keruh diperjenih, panjang bakerat buntak dikeping, harto pemao turun, harto suarang babagi, harto sekutu dibelah duo.
  4. Meh Sa Meh dari Kerinci sendiri yaitu kekuasaan peradilan depati terhadap komunitasnya yang bebas dari intervensi pihak lain. Disebut Meh Sa Meh karena peradilan adat yang mendudukkan depati mesti membayar uang sidang sebesar satu emas.

Referensi

  1. ^ a b Zulyani, Hidayah (2015). Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 9789794619292. OCLC 913647590. 
  2. ^ Setyaningsih, Christina dkk, 2019. "First Palaeoecological Evidence of Buffalo Husbandry and Rice Cultivation in the Kerinci Seblat National Park in Sumatra, Indonesia". Journal of vegetation history and archaeobotany, Springer, pp. 1-16
  3. ^ Bonatz, Dominik, 2015. 4000 Tahun Jejak Permukiman Manusia Sumatera: perspektif arkeologis di dataran tinggi pulau Sumatera. Medan: Unimed
  4. ^ Kozok, Uli, 2006. Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Naskah Melayu yang tertua tahun 2006, Yayasan obor Indonesia
  5. ^ a b Sunliensyar, Hafiful Hadi, 2019. Tanah, Kuasa, dan Niaga: Dinamika Relasi antara Orang Kerinci dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Sekitarnya dari abad XVII hingga abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press
  6. ^ Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2021. Kisah Nabi Adam dalam Manuskrip Incung Kerinci. Jurnal Lektur Keagamaan
  7. ^ Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2022. Padi dalam Kehidupan Orang Kerinci: Sejarah, Mitos, Ritual, dan Nilai Budaya. Jakarta: Perpusnas Press

Pranala luar