Lompat ke isi

Mahkamah Agung Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28: Baris 28:
*{{id}} [http://www.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Mahkamah Agung RI]
*{{id}} [http://www.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Mahkamah Agung RI]
*{{id}} [http://www.putusan.net/ Direktori Putusan Mahkamah Agung RI]
*{{id}} [http://www.putusan.net/ Direktori Putusan Mahkamah Agung RI]
sdfsdf

{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{Pengadilan}}

Revisi per 2 Februari 2009 03.13

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:

Ketua

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.

Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Lihat pula

Pranala luar

sdfsdf