Lompat ke isi

Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 28: Baris 28:
== Daftar ==
== Daftar ==
{{Utama|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
{{Utama|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[Ma'ruf Amin]]'''.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[Ma'ruf Amin]]'''.


== Pemilihan ==
== Pemilihan ==

Revisi per 4 Juli 2022 19.10

Wakil Presiden Republik Indonesia
Petahana
Ma'ruf Amin

sejak 20 Oktober 2019
GelarBapak Wakil Presiden (Informal)
Yang terhormat (Formal)
KediamanIstana Wakil Presiden
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk18 Agustus 1945
Pejabat pertamaMohammad Hatta
Situs webwww.wapresri.go.id

Wakil Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Wakil Presiden, adalah pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan Presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan sebelumnya oleh Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.

Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1949 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan Soekarno. Setelah itu, kala Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu Hamengkubuwana IX mendampingi Soeharto pada tahun, mulai 24 Maret 1973.

Daftar

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Ma'ruf Amin.

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[1][2]

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR.[3] dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Tanda kehormatan

Jusuf Kalla beserta tanda kehormatan sebagai Wakil Presiden periode ke-2 (2014)

Seorang Wakil Presiden Indonesia akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang sipil, yaitu:[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Muhammad Nur Hayid (31 Oktober 2010). "Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan". detikNews. Diakses tanggal 31 Oktober 2010. 
  2. ^ Laurencius Simanjuntak (22 Januari 2010). "Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya". detikNews. Diakses tanggal 22 Januari 2010. 
  3. ^ Pasal 83 ayat (2) UU MK
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-03-18. Diakses tanggal 23 Agustus 2019. 

Pranala luar