Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Sekretariat Jenderal: +komite |
||
Baris 75: | Baris 75: | ||
=== Sekretariat Jenderal === |
=== Sekretariat Jenderal === |
||
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD. |
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD. |
||
=== Komite === |
|||
* Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM). |
|||
** Ketua Komite I: [[Dani Anwar]] ([[DKI Jakarta]]) |
|||
** Wakil Ketua: [[Eni Khairani]] ([[Bengkulu]]) dan [[Ferry FX Tinggogoy]] ([[Sulawesi Utara]]) |
|||
* Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum. |
|||
** Ketua Komite II: Bambang Susilo (Kalimantan Timur) |
|||
** Wakil Ketua: [[Mursyid]] ([[Nanggroe Aceh Darussalam]]) dan [[Budi Doku]] ([[Gorontalo]]) |
|||
* Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan. |
|||
** Ketua Komite III: [[Istibsyaroh]] ([[Jawa Timur]]) |
|||
** Wakil Ketua: [[Ahmad Jajuli]] ([[Lampung]]) dan [[Abdul Azis Qahhar Mudzakkar]] ([[Sulawesi Selatan]]) |
|||
* Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). |
|||
** Ketua Komite IV: [[John Pieris]] ([[Maluku]]) |
|||
** Wakil Ketua: [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]]) dan [[R. Ella M. Giri Komala]] ([[Jawa Barat]]). |
|||
== Anggota == |
== Anggota == |
Revisi per 11 Oktober 2011 03.19
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia | |
---|---|
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014 | |
Jenis | |
Jenis | |
Pimpinan | |
Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat sejak 1 Oktober 2009 | |
Wakil Ketua | Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta sejak 1 Oktober 2009 |
Wakil Ketua | La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara sejak 1 Oktober 2009 |
Anggota | 132 |
Pemilihan | |
Pemilihan terakhir | 9 April 2009 |
Tempat bersidang | |
Kompleks Parlemen Jakarta Indonesia | |
Situs web | |
www.dpd.go.id | |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Sejarah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[1]
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).[1]
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[1]
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagsan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[1]
Tugas, wewenang, dan hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
- Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
- Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
- Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Komite
- Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM).
- Ketua Komite I: Dani Anwar (DKI Jakarta)
- Wakil Ketua: Eni Khairani (Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara)
- Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.
- Ketua Komite II: Bambang Susilo (Kalimantan Timur)
- Wakil Ketua: Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Budi Doku (Gorontalo)
- Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan.
- Ketua Komite III: Istibsyaroh (Jawa Timur)
- Wakil Ketua: Ahmad Jajuli (Lampung) dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar (Sulawesi Selatan)
- Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
- Ketua Komite IV: John Pieris (Maluku)
- Wakil Ketua: Abdul Gafar Usman (Riau) dan R. Ella M. Giri Komala (Jawa Barat).
Anggota
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.