Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sopanf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 86: Baris 86:
{{Reflist}}
{{Reflist}}


== Pranala Luar ==
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[https://www.cnbcindonesia.com/news/20201012114244-4-193602/ternyata-1035-halaman-ini-naskah-final-omnibus-law-ciptaker Ternyata 1.035 Halaman, Ini Naskah Final Omnibus Law Ciptaker]{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}


[[Kategori:Undang-Undang Indonesia]]
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia]]

Revisi per 12 Oktober 2020 08.48

UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja
Kutipan"RUU Cipta Kerja". Undang-Undang per  (PDF). 
Diterapkan olehDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal pengesahan5 Oktober 2020
Status: Diberlakukan

Undang-Undang Cipta Kerja adalah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 905 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat.[1][2]

Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.[1] Rangkaian unjuk rasa yang menolak undang-undang ini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut.

Latar belakang

Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2020, menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan dicakup yang bernama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.[3] Pada Februari 2020, pemerintah Indonesia mengajukan undang-undang sapu jagat ke DPR dengan target musyawarah yang selesai dalam tempo 100 hari.[4] Versi draf RUU dikritik oleh elemen media Indonesia, kelompok hak asasi manusia, serikat pekerja, dan organisasi lingkungan hidup karena mendukung oligarki dan membatasi hak-hak sipil rakyat.[5][6][7] Di lain pihak, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung RUU ini.[8]

Setelah revisi yang dilakukan terhadap beberapa pasal, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, tiga hari lebih cepat dari tanggal pengesahan yang dijadwalkan. Pengesahan RUU juga dilakukan sebelum hari unjuk rasa selanjutnya yang telah direncanakan oleh serikat pekerja. Beberapa jam sebelum disahkan, 35 perusahaan investasi mengirim surat yang memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan.[1]

Pengesahan RUU Cipta Kerja didukung oleh tujuh partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan sementara dua partai yang menolak adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.[9]

Isi

RUU Cipta Kerja merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.[10]

Ketenagakerjaan

RUU Cipta Kerja merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[11]

Gaji dan waktu kerja

RUU Cipta Kerja membatasi penetapan upah minimum oleh kabupaten dan kota, lalu memberikan rumus yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[12] Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja, dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja dan buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.[13] RUU ini juga mengurangi batas pembayaran pesangon dari gaji 32 bulan menjadi gaji 19 bulan, ditambah gaji enam bulan yang disediakan oleh pemerintah.[14][Verifikasi gagal] Besaran pesangon ditentukan dengan mengatur nilai maksimalnya, berbeda dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur nilai minimalnya.[13] Batas lembur dinaikkan menjadi empat jam per hari dan 18 jam per minggu, dan wajib hari libur dikurangi dari dua hari dalam seminggu menjadi hanya satu hari.[8] Undang-undang tersebut juga menghapus mandat cuti berbayar selama 2 bulan bagi pekerja yang bekerja selama lebih dari 6 tahun.[14]

Pekerja asing

Aturan dilonggarkan untuk pekerja asing, untuk memudahkan perekrutan tenaga kerja asing,[9] sebelum UU ini disahkan. Alih daya hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi.[14] Warga negara asing yang tinggal (selama lebih dari 183 hari setahun) di Indonesia tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.[15]

Pemecatan

Aturan pemecatan pekerja dilonggarkan, dan proses yang diperlukan untuk melamar ke sebuah lembaga ketika memecat pekerja, yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, dicabut.[14]

Perpajakan

Pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap dari saat ini 25% menjadi 22% (mulai 2022) dan akhirnya 20% (mulai 2025).[15] Perusahaan digital seperti NetflixSteam, dan Spotify akan diminta untuk menagih pelanggan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.[15]

Lingkungan

Peraturan lingkungan untuk bisnis dilonggarkan untuk proyek yang tidak diklasifikasikan sebagai "berisiko tinggi", meskipun perusahaan berisiko tinggi tersebut masih diharuskan untuk mengajukan analisis dampak lingkungan.[8] Undang-undang menyerahkan izin penggunaan dan kewenangan lahan kepada pemerintah pusat, dan menaikkan denda atas kerusakan lingkungan.[1]

Investasi

Undang-undang tersebut menciutkan daftar industri yang dilarang menerima investasi swasta dari 300 menjadi enam, antaranya obat-obatan terlarang, perjudian, ikan yang terancam punah, senjata kimia, dan bahan kimia industri.[1]

Tanggapan

Unjuk Rasa

Sejak Februari 2020, banyak protes digelar di seluruh Indonesia di depan gedung DPRD dan jalan-jalan lainnya. Beberapa protes berlangsung damai, sementara yang lain berubah menjadi kekerasan, menyebabkan kerusakan properti, serta korban jiwa dan penangkapan.[butuh rujukan]

Pengaruh di media sosial

Pada Agustus 2020, beberapa pemengaruh (influencer) media sosial di Indonesia menggaungkan pesan proundang-undang cipta kerja melalui beragam media sosial. Tanda pagar #IndonesiaButuhKerja digunakan pada pemengaruh melalui iklan, komik strip, video, atau konten lainnya untuk mempromosikan keuntungan setelah RUU Cipta Kerja ini disahkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa isu negatif yang beredar.[16] Upaya ini dikritik keras oleh beberapa pihak, terutama aktivis internet yang sejak awal menolak pembahasan RUU ini. Beberapa pemengaruh yang mengunggah konten pro-RUU ini kemudian berhenti mempromosikan pesan tersebut. Salah satunya, musisi Ardhito Pramono, mengaku dibayar untuk mempromosikan dukungan terhadap RUU ini.[17] Masyarakat kemudian mengaitkan aktivitas ini dengan pertemuan Jokowi dengan para pemengaruh di Istana Kepresidenan dengan dugaan bahwa para pemengaruh tersebut direkrut oleh pemerintah secara langsung untuk membungkam suara oposisi.[18]

Internasional

RUU tersebut dikutuk oleh Konfederasi Serikat Buruh Internasional, dan oleh 35 lembaga investasi internasional yang secara kolektif mengelola aset US $4,1 triliun.[8]

Domestik

Said Aqil Siradj, Ketua Nahdlatul Ulama (organisasi Islam terbesar di Indonesia), menyatakan penentangannya terhadap RUU tersebut dan mengecamnya karena hanya menguntungkan kapitalis, investor, dan konglomerat.[8]

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, bersama Partai Keadilan Sejahtera, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan undang-undang pengganti untuk mengesampingkan RUU tersebut.[19][20]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Paddock, Richard C. (10 Oktober 2020). "Indonesia's Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears" (dalam bahasa Inggris). New York Times. ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  2. ^ Sihombing, Grace (7 Oktober 2020). "What to Know About Indonesia's Investment Law Overhaul" (dalam bahasa Inggris). Bloomberg. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  3. ^ Rizal, Jawahir Gustav (2020-10-05). "Jejak Omnibus Law: Dari Pidato Pelantikan Jokowi hingga Polemik RUU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-10. 
  4. ^ Samboh, Esther (24 Februari 2020). "Guide to omnibus bill on job creation: 1,028 pages in 10 minutes" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  5. ^ Achmadi, Julio (12 Februari 2020). "Omnibus Is Throwing People and Democracy under the Bus" (dalam bahasa Inggris). Tempo.co. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  6. ^ "Dangerous Omnibus Law" (dalam bahasa Inggris). Tempo.co. 19 Maret 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  7. ^ "Omnibus Law 'clearly and explicitly in the interests of the oligarchy': LBH Jakarta" (dalam bahasa Inggris). Kompas.com. 20 Januari 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  8. ^ a b c d e "Indonesia: Thousands protest against 'omnibus law' on jobs" (dalam bahasa Inggris). BBC News. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  9. ^ a b Ghaliya, Ghina (6 Oktober 2020). "Indonesia passes jobs bill as recession looms" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  10. ^ "79 Undang-Undang Terimbas Omnibus Law Cipta Kerja". BAROINDO. 2020-02-27. Diakses tanggal 2020-10-10. 
  11. ^ Putsanra, Dipna Videlia (2020-10-06). "Beda Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law dan UU Ketenagakerjaan 13/2003". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-10. 
  12. ^ Karunia, Ade Miranti (7 Oktober 2020). "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". KOMPAS.com. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  13. ^ a b Putsanra, Dipna Videlia (7 Oktober 2020). "Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah". Tirto.id. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  14. ^ a b c d Yahya, Achmad Nasrudin (7 Oktober 2020). "Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  15. ^ a b c Akhlas, Adrian Walil (24 Februari 2020). "5 things you need to know about omnibus bill on taxation" (dalam bahasa Inggris). The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 
  16. ^ Rizal, Jawahir Gustav (16 Agustus 2020). "Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja Halaman all". Kompas.com. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  17. ^ Persada, Syailendra (16 Agustus 2020). "Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja" (dalam bahasa Inggris). Tempo.co. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  18. ^ Nathaniel, Felix (3 Agustus 2020). "Mengapa Jokowi Undang Influencer Corona ke Istana adalah Sia-Sia?". Tirto.id. Diakses tanggal 19 Agustus 2020. 
  19. ^ "Usai Ridwan Kamil, PKS Minta Presiden Keluarkan Perppu". CNN Indonesia. 8 Oktober 2020. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  20. ^ Media, Kompas Cyber. "Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-09. 

Pranala Luar

Ternyata 1.035 Halaman, Ini Naskah Final Omnibus Law Ciptaker