Lompat ke isi

Sejarah provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 9: Baris 9:
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]].
* Lain-lain:
* Lain-lain:
# Pemekaran dari [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatra Utara [I]]].
# Pemekaran dari [[Sumatera Utara|Provinsi Sumatra Utara [I]]].
# Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan [[Tapanuli|Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur]] menjadi [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatra Utara [II] ]]([[1950]]).
# Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan [[Tapanuli|Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur]] menjadi [[Sumatera Utara|Provinsi Sumatra Utara [II] ]]([[1950]]).


'''[[Aceh|Aceh [II] (1956–sekarang)]]'''
'''[[Aceh|Aceh [II] (1956–sekarang)]]'''
Baris 33: Baris 33:
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]] (berganti nama menjadi [[Kota Banda Aceh]]).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]] (berganti nama menjadi [[Kota Banda Aceh]]).
* Lain-lain:
* Lain-lain:
# Pemekaran dari [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatra Utara [II]]].
# Pemekaran dari [[Sumatera Utara|Provinsi Sumatra Utara [II]]].
# Diberi status [[Daerah Istimewa]] dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi [[Aceh|Daerah Istimewa Aceh]] ([[1959]]).
# Diberi status [[Daerah Istimewa]] dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi [[Aceh|Daerah Istimewa Aceh]] ([[1959]]).
# Status [[Daerah Istimewa]] diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ([[1999]]).
# Status [[Daerah Istimewa]] diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ([[1999]]).
Baris 46: Baris 46:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bengkulu Utara]], 2. [[Kabupaten Bengkulu Selatan]], 3. [[Kabupaten Rejang Lebong]]; dan 4. [[Kota Bengkulu|Kotamadya Bengkulu]] (termaksud dalam [[Undang=Undang|UU 28 Tahun 1959]]).
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bengkulu Utara]], 2. [[Kabupaten Bengkulu Selatan]], 3. [[Kabupaten Rejang Lebong]]; dan 4. [[Kota Bengkulu|Kotamadya Bengkulu]] (termaksud dalam [[Undang=Undang|UU 28 Tahun 1959]]).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bengkulu|Bengkulu]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bengkulu|Bengkulu]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatra Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].


'''[[Jambi|Jambi (1957/58–sekarang)]]'''
'''[[Jambi|Jambi (1957/58–sekarang)]]'''
Baris 64: Baris 64:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bangka]], 2. [[Kabupaten Belitung]]; dan 3. [[Kota Pangkal Pinang]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bangka]], 2. [[Kabupaten Belitung]]; dan 3. [[Kota Pangkal Pinang]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Pangkal Pinang]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Pangkal Pinang]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatra Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].


'''[[Kepulauan Riau|Kepulauan Riau (2002–sekarang)]]'''
'''[[Kepulauan Riau|Kepulauan Riau (2002–sekarang)]]'''
Baris 82: Baris 82:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Lampung Utara|Daerah Tingkat II Lampung Utara]], 2. [[Kabupaten Lampung Tengah|Daerah Tingkat II Lampung Tengah]], 3. [[Kabupaten Lampung Selatan|Daerah Tingkat II Lampung Selatan]], dan [[Kota Bandar Lampung|Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Lampung Utara|Daerah Tingkat II Lampung Utara]], 2. [[Kabupaten Lampung Tengah|Daerah Tingkat II Lampung Tengah]], 3. [[Kabupaten Lampung Selatan|Daerah Tingkat II Lampung Selatan]], dan [[Kota Bandar Lampung|Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bandar Lampung|Tanjungkarang-Telukbetung]] (berganti nama menjadi [[Kota Bandar Lampung]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/71880/pp-no-24-tahun-1983|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-05-31}}</ref>).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bandar Lampung|Tanjungkarang-Telukbetung]] (berganti nama menjadi [[Kota Bandar Lampung]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/71880/pp-no-24-tahun-1983|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-05-31}}</ref>).
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatra Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]].


'''[[Riau|Riau (1957/58–sekarang)]]'''
'''[[Riau|Riau (1957/58–sekarang)]]'''
Baris 110: Baris 110:


* Peraturan: Putusan [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] [[19 Agustus]] [[1945]].
* Peraturan: Putusan [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] [[19 Agustus]] [[1945]].
* Wilayah asal: [[Hindia Belanda|Gouvernement Sumatra]] ([[Aceh|Residentie Atjeh en Onderhoorigheden]], [[Karesidenan Tapanuli|Residentie Tapanoeli]], [[Sumatra Barat|Residentie Sumatra's Westkust]], [[Bengkulu|Residentie Benkoelen]], [[Lampung|Residentie Lampoengsche Districten]], [[Sumatra Selatan|Residentie Palembang]], [[Jambi|Residentie Djambi]], [[Kepulauan Riau|Residentie Riouw en Onderhoorigheden]], [[Karesidenan Sumatra Timur|Residentie Oostkust van Sumatra]], dan [[Kepulauan Bangka Belitung|Residentie Bangka en Billiton]]) atau Daerah Rikugun Tomi Shudan Sumatra [[Pendudukan Jepang di Sumatra Barat|Pemerintahan Militer Jepang]]
* Wilayah asal: [[Hindia Belanda|Gouvernement Sumatra]] ([[Aceh|Residentie Atjeh en Onderhoorigheden]], [[Karesidenan Tapanuli|Residentie Tapanoeli]], [[Sumatera Barat|Residentie Sumatra's Westkust]], [[Bengkulu|Residentie Benkoelen]], [[Lampung|Residentie Lampoengsche Districten]], [[Sumatera Selatan|Residentie Palembang]], [[Jambi|Residentie Djambi]], [[Kepulauan Riau|Residentie Riouw en Onderhoorigheden]], [[Karesidenan Sumatra Timur|Residentie Oostkust van Sumatra]], dan [[Kepulauan Bangka Belitung|Residentie Bangka en Billiton]]) atau Daerah Rikugun Tomi Shudan Sumatra [[Pendudukan Jepang di Sumatra Barat|Pemerintahan Militer Jepang]]
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]] / [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]] (?) .
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]] / [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]] (?) .
* Lain-lain:
* Lain-lain:
Baris 117: Baris 117:
# Dialihkan statusnya menjadi [[provinsi]] [[Daerah Otonom|otonom]] ([[1947]]).
# Dialihkan statusnya menjadi [[provinsi]] [[Daerah Otonom|otonom]] ([[1947]]).


'''[[Sumatra Barat|Sumatra Barat (1957/58–sekarang)]]'''
'''[[Sumatera Barat|Sumatra Barat (1957/58–sekarang)]]'''


[[Berkas:West Sumatra coa.svg|jmpl|kiri|40px]]
[[Berkas:West Sumatra coa.svg|jmpl|kiri|40px]]
Baris 130: Baris 130:


* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]])
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]])
* Wilayah asal: 1. [[Sumatra Selatan|Karesidenan Palembang]], 2. [[Bengkulu|Karesidenan Bengkulu]], 3. [[Lampung|Karesidenan Lampung]], dan 4. Karesidenan [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka-Biliton]].
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Selatan|Karesidenan Palembang]], 2. [[Bengkulu|Karesidenan Bengkulu]], 3. [[Lampung|Karesidenan Lampung]], dan 4. Karesidenan [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka-Biliton]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]]/[[Curup, Rejang Lebong|Curup]] (sementara, masa periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]]).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]]/[[Curup, Rejang Lebong|Curup]] (sementara, masa periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]]).
* Lain-lain:
* Lain-lain:
Baris 137: Baris 137:
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Negara Sumatra Selatan]], [[Satuan kenegaraan Belitung]], dan [[Satuan kenegaraan Bangka]] (1948).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Negara Sumatra Selatan]], [[Satuan kenegaraan Belitung]], dan [[Satuan kenegaraan Bangka]] (1948).
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibentuk ulang menjadi [[Sumatra Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 ([[1950]]).
# Dibentuk ulang menjadi [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatra Selatan [II] ]] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 ([[1950]]).


'''[[Sumatra Selatan|Sumatra Selatan [II] (1950–sekarang)]]'''
'''[[Sumatera Selatan|Sumatra Selatan [II] (1950–sekarang)]]'''


[[Berkas:South Sumatra COA.svg|jmpl|kiri|40px]]
[[Berkas:South Sumatra COA.svg|jmpl|kiri|40px]]
Baris 147: Baris 147:
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]])
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]])


* Wilayah asal: 1. [[Sumatra Selatan|Karesidenan Palembang]], 2. [[Bengkulu|Karesidenan Bengkulu]], 3. [[Lampung|Karesidenan Lampung]], dan 4. [[Kepulauan Bangka Belitung|Karesidenan Bangka-Biliton]].
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Selatan|Karesidenan Palembang]], 2. [[Bengkulu|Karesidenan Bengkulu]], 3. [[Lampung|Karesidenan Lampung]], dan 4. [[Kepulauan Bangka Belitung|Karesidenan Bangka-Biliton]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]].
* Lain-lain:
* Lain-lain:
Baris 156: Baris 156:


* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]]).
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]]).
* Wilayah asal: 1. [[Sumatra Barat|Karesidenan Sumatra Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]], dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Barat|Karesidenan Sumatra Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]], dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
* Lain-lain:
Baris 171: Baris 171:
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).


* Wilayah asal: 1. [[Sumatra Barat|Karesidenan Sumatra Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]], dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Barat|Karesidenan Sumatra Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]], dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Sumatra Barat|Provinsi Sumatra Barat]] ([[1957|1957/8]]), [[Riau|Provinsi Riau]] ([[1957|1957/8]]), dan [[Jambi|Provinsi Jambi]] ([[1957|1957/8]]).
# Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Sumatera Barat|Provinsi Sumatra Barat]] ([[1957|1957/8]]), [[Riau|Provinsi Riau]] ([[1957|1957/8]]), dan [[Jambi|Provinsi Jambi]] ([[1957|1957/8]]).


'''Sumatra Utara [I] (1948–1949)'''
'''Sumatra Utara [I] (1948–1949)'''
Baris 198: Baris 198:
* Lain-lain:
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Aceh|Provinsi Aceh [II] ]] ([[1956]]) dan [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatra Utara [III] ]] ([[1956]]).
# Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Aceh|Provinsi Aceh [II] ]] ([[1956]]) dan [[Sumatera Utara|Provinsi Sumatra Utara [III] ]] ([[1956]]).


'''[[Sumatra Utara|Sumatra Utara [III] (1956–sekarang)]]'''
'''[[Sumatera Utara|Sumatra Utara [III] (1956–sekarang)]]'''


[[Berkas:Coat of arms of North Sumatra.svg|jmpl|kiri|40px]]
[[Berkas:Coat of arms of North Sumatra.svg|jmpl|kiri|40px]]

Revisi per 29 September 2023 04.14

Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.selesai.

Regio I Sumatra

Aceh [I] (1949–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur menjadi Provinsi Sumatra Utara [II] (1950).

Aceh [II] (1956–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. UU No 44 Tahun 1999.
  4. UU No 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. UU No 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh Darussalam (19561959).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (19592001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 — belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (20012009).
  5. Provinsi Aceh (2009–sekarang).
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra Utara [II].
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

Bengkulu (1967–sekarang)

Jambi (1957/58–sekarang)

Kepulauan Bangka Belitung (2000–sekarang)

Kepulauan Riau (2002–sekarang)

Lampung (1964–sekarang)

Riau (1957/58–sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

Sumatra (1947–1948)

  • Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatra.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatra Utara [I], Provinsi Sumatra Tengah [I], dan Provinsi Sumatra Selatan [I] (1948).

Sumatra (administratif) (1945–1947)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatra Barat (1957/58–sekarang)

Sumatra Selatan [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatra Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatra Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatra Selatan [II] (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi UU No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Perppu No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964); jo. UU No. 9 Tahun 1967; jo. UU No. 27 Tahun 2000.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Sumatra Tengah [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatra Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatra Tengah [II] (1950–1957/58)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatra Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatra Utara [I] (1948–1949)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatra Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur (1949).

Sumatra Utara [II] (1950–1956)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950jj; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatra Utara [III] (1956).

Sumatra Utara [III] (1956–sekarang)

Tapanuli-Sumatra Timur (1949–1950)

  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatra Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatra Utara [II] (1950).

Regio II Kalimantan

Kalimantan (1953-1956)

  1. Pembentukan Pertama/Alih status dari administratif.
  2. Dibubarkan dengan UU No. 25 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Kalimantan Barat (1956), Kalimantan Selatan (dan Provinsi Kalimantan Tengah) (1956 (7/8)), dan Provinsi Kalimantan Timur (1956).

Kalimantan (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Satuan Kenegaraan Dayak Besar, Satuan Kenegaraan Daerah Banjar, Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur (1946).

Kalimantan (Administratif) [II] (1950-1953)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1953).

Kalimantan Barat (1956-sekarang)

Kalimantan Selatan (1956-sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah (1957/8).
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (1959).

Kalimantan Tengah (1957/8-sekarang)

Kalimantan Timur (1956-sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) dari Provinsi Kalimantan Selatan (1959).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.

Kalimantan Utara (2012-sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur
  2. Wilayahnya merupakan wilayah tradisional Daerah Istimewa Bulongan (tersebut dalam UU Drt No. 3 tahun 1953) (?).

Regio III Jawa

Banten (2000-sekarang)

Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-sekarang)

  • Peraturan: UU No. 3 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950), jo. UU No. 19 Tahun 1950, jo. UU No. 9 Tahun 1955; jo. UU Drt No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 18 Tahun 1958).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-1965, 2012-sekarang).
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1965-2012).
  3. Provinsi Istimewa Yogyakarta (1999 belum pernah digunakan).
  1. Pembentukan pertama/penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI).
  2. Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede, Imogiri, dan Ngawen (1957/8).
  3. Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa (1965).

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1950-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU Drt RIS No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950; berlaku surut 31 Maret 1950 ] (ditetapkan menjadi UU No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari 1956; berlaku 10 Februari 1956 ]).
  2. UU Pnps No. 2 Tahun 1961 jo. UU Pnps No. 15 Tahun 1963 dan UU No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
  3. UU No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
  4. UU No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
  5. jo. UU No. 29 Tahun 2007.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Kotapraja Jakarta Raya (1950-1961).
  2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (1961-1964).
  3. Jakarta [atau Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta] (1964-1990).
  4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1990-1999).
  5. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999-sekarang).
  1. Berasal dari Distrik Federal Jakarta (Pasal 50 Konstitusi RIS 1949).
  2. Pada mulanya berbentuk kota.
  3. Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya (1961).
  4. Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1990).
  5. Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1999).
  6. Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Indonesia (2007).

Jawa Barat (1950-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 11 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten (2000).

Jawa Barat (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten (1948).
  5. Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta (1948).

Jawa Tengah (1950-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 18 Tahun 1958).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen (yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946) dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah (1950).
  3. Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede, Imogiri, dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (1957/8).

Jawa Tengah (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Kedu, Rembang, dan Semarang (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah (1948).

Jawa Timur (1950-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 2 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU No. 18 Tahun 1950.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal:
  • Kedudukan Pemerintahan: Surabaya.
  • Lain-lain: Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.

Jawa Timur (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan Madiun, Karesidenan Kediri, dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura (1948).

Regio IV Nusa Tenggara

Bali (1958-sekarang)

Nusa Tenggara (Administratif) (1950-1958)

  1. Sunda Kecil (1950-1954/8).
  2. Nusa Tenggara (1954/8-1958).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan UU Drt No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi UU No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Nusa Tenggara Barat (1958-sekarang)

Nusa Tenggara Timur (1958-sekarang)

Sunda Kecil (Administratif) (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Timor Timur (1976-1999)

  • Peraturan: UU No. 7 Tahun 1976 (disahkan dan diundangkan 17-07-1976).
  • Wilayah asal: wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
  • Kedudukan Pemerintahan: Dili.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 dan Petisi Rakyat dari koalisi partai pro-integrasi Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 pasca aneksasi wilayah Indonesia ke wilayah yang bukan bekas bagian Hindia Belanda.
  2. Mendapat kemerdekaan tahun 2002, melalui referendum tahun 1999 berdasar Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Regio V Sulawesi

Gorontalo (2000-sekarang)

Sulawesi (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasarkan Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Sulawesi (Administratif) [II] (1950-1960)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara (1960).

Sulawesi Barat (2004-sekarang)

Sulawesi Selatan (1960/4-sekarang)

  • Peraturan: UU No. 47 Prp Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960) jo. Perppu No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Selatan (1964–sekarang).
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara (1964) dan Provinsi Sulawesi Barat (2004).

Sulawesi Selatan (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960).

Sulawesi Tengah (1964-sekarang)

Sulawesi Tenggara (1964-sekarang)

Sulawesi Utara (1960/4-sekarang)

  • Peraturan: UU No. 47 Prp Tahun 1960 [disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 ] jo. Perppu No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Utara (1964 – sekarang).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara (meliputi: [dimaksud dalam UU No. 29 Tahun 1959]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo (2000).

Sulawesi Utara (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960).

Regio VI Maluku-Papua

Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)

  1. Pembentukan pertama/pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku.
  2. Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda (1957/8).
  3. Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962.

Irian Barat [II] (1962-1969)

  1. Provinsi Irian Barat Bentuk Baru (1962-1963).
  2. Provinsi Irian Barat (1963-1969).
  1. Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat [I] , dengan perubahan wilayah.
  2. Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa (?) (1962-1963).
  3. Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963.

Irian Jaya Tengah (1999 de jure)

Maluku (1957/8-sekarang)

  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat [I] yang dibubarkan (1962).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara (1999).

Maluku (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku [I] tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur.

Maluku (Administratif) [II] (1950-1957)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat (otonom) (1956)
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat [I] (1956/7/8).
  4. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1957).

Maluku Utara (1999-sekarang)

Papua (1969-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September 1969) jo. UU No. 45 Tahun 1999.
  2. jo. UU No. 21 Tahun 2001 jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat (1969-1973).
  2. Provinsi Irian Jaya (1973-2001).
  3. Provinsi Irian Jaya Timur (1999 – secara de facto belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Papua (2001-sekarang).
  1. Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962.
  2. Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea.
  3. Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya (1973).
  4. Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah; Nama Provinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur. Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan (1999).
  5. Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua (2001).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda (2003).
  7. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2022.

Papua Barat (1999/2003-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  2. jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ] (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 ]) jo. UU No. 21 Tahun 2001.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Jaya Barat (1999/2003-2007).
  2. Provinsi Papua Barat (2007 – sekarang).
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya/Papua.
  2. Dibentuk secara de jure tahun 1999.
  3. Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003.
  4. Berdasar PP No. 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).
  5. Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Perppu No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 (2008).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya pada 2022.

Papua Tengah (1999/2022-sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999)
  2. UU No. 15 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
  2. Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah, dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000
  3. Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen)[2]

Papua Selatan (2022-sekarang)

Papua Pegunungan (2022-sekarang)

Papua Barat Daya (2022-sekarang)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "PP No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-05-31. 
  2. ^ Administrator (2003-09-01). "Pemekaran yang Menyulut Perang". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-10.