Lompat ke isi

Politik Siprus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Juni 2021 17.07 oleh WahyuTiro (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Politik Siprus menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Politik Siprus berbentuk Republik Negara kesatuan dengan Sistem presidensial. Dimana Presiden Siprus sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Eksekutif menjalankan pemerintahan. Lembaga legislatif menjalankan pemerintahan dan parlemen. Mahkamah Agung sebagai pemerintah yang bersifat independen dalam menjalankan fungsi peradilan.

Siprus menggunakan Sistem multipartai, dimana kelompok komunis yang diwakili oleh A.K.E.L dan kelompok konservatif yang diwakili oleh D.S. Partai moderat Partai Demokrat (Siprus) dan partai-partai kecil, sering membentuk koalisi dengan pemerintah dan mendapatkan kursi kementerian.