Lompat ke isi

Lembaga Nonstruktural

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Klasifikasi

Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
  2. Urusan pemerintahan yang berkaitan
  3. Pendanaan
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
    • Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
  4. Perwakilan di daerah[2]

Daftar

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  6. Badan Otorita Danau Toba
  7. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  9. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  10. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  11. Badan Pengawas Rumah Sakit
  12. Badan Pengelola Keuangan Haji
  13. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  15. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  17. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
  18. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  19. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  20. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  21. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  22. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  23. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
  24. Dewan Energi Nasional
  25. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  26. Dewan Insinyur Indonesia
  27. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  29. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  30. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  31. Dewan Ketahanan Nasional
  32. Dewan Koperasi Indonesia
  33. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  34. Dewan Pengupahan Nasional
  35. Dewan Pers
  36. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  37. Dewan Pertimbangan Presiden
  38. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  39. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  40. Kantor Staf Presiden
  41. Komisi Aparatur Sipil Negara
  42. Komisi Banding Merek
  43. Komisi Banding Paten
  44. Komisi Informasi
  45. Komisi Kejaksaan
  46. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
  47. Komisi Kepolisian Nasional
  48. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  49. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  50. Komisi Pemberantasan Korupsi
  51. Komisi Pemilihan Umum
  52. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  53. Komisi Penyiaran Indonesia
  54. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  55. Komite Akreditasi Nasional
  56. Komite Anti Dumping Indonesia
  57. Komite Industri Nasional
  58. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  59. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  60. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  61. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  62. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  63. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  64. Komite Profesi Akuntan Publik
  65. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  66. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  67. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  68. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  69. Konsil Kedokteran Indonesia
  70. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  71. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  72. Lembaga Produktivitas Nasional
  73. Lembaga Sensor Film
  74. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  75. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  76. Ombudsman Republik Indonesia
  77. Otoritas Jasa Keuangan
  78. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  79. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  80. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Pembubaran

Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.

Nama Dasar hukum pembubaran Lembaga pengganti/penyelenggara tugas
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4]
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5]
  • Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh
  • Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias[5]
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pengelola Dana Abadi Umat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6]
Komite Inovasi Nasional Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu
Dewan Buku Nasional
Dewan Gula Indonesia
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Komisi Hukum Nasional
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Badan Koordinasi Keamanan Laut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] Badan Keamanan Laut
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Dewan Nasional Perubahan Iklim
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden
Badan Benih Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Komisi Penanggulangan AIDS Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Dewan Riset Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Dewan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Komisi Pengawas Haji Indonesia Kementerian Agama
Komite Ekonomi dan Industri Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Pertimbangan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
Komisi Nasional Lanjut Usia Kementerian Sosial
Badan Olahraga Profesional Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika

Referensi

Lihat pula

Pranala luar