Lembaga Nonstruktural
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]
Klasifikasi
Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
- Urusan pemerintahan yang berkaitan
- Pendanaan
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
- Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
- Perwakilan di daerah[2]
Daftar
Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Badan Otorita Danau Toba
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Rumah Sakit
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Dewan Insinyur Indonesia
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Anti Dumping Indonesia
- Komite Industri Nasional
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komite Nasional Keamanan Penerbangan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Olahraga Nasional Indonesia
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pembubaran
Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.
Referensi
- ^ Profil 10 Lembaga Non Stuktural
- ^ Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural
- ^ Lembaga Non Struktural
- ^ [1]Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
- ^ a b PERPRES No. 3 Tahun 2009[pranala nonaktif permanen]
- ^ PERPRES No. 163 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]
- ^ Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]
- ^ PERPRES No. 178 Tahun[pranala nonaktif permanen]
- ^ Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[pranala nonaktif permanen]
- ^ [2]
- ^ "Produk Hukum | JDIH Kementerian Sekretariat Negara". jdih.setneg.go.id. Diakses tanggal 2020-12-10.