Lompat ke isi

Lembaga Nonstruktural

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Desember 2023 09.49 oleh Randyradika (bicara | kontrib)

Di Indonesia, lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Klasifikasi

Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
  2. Urusan pemerintahan yang berkaitan
  3. Pendanaan
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
    • Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
  4. Perwakilan di daerah[2]

Daftar

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]

Lembaga Nonstruktural
Logo Lembaga Nama Lembaga Dasar Pembentukan Ketua/Kepala
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Undang-Undang No. 8 Tahun 1990 Daniel Murdiyarso
Badan Amil Zakat Nasional Undang-Undang No. 23 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014

Noor Achmad
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012 Kepala BIN (ex-officio)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2017 Menteri Dalam Negeri
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018

Syamsi Hari
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012

Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002

Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2012

Erika Retnowati
Badan Pengawas Pemilihan Umum Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Rahmat Bagja
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2013

Slamet Riyadi Yuwono
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2016 Jimmy Bernando Panjaitan
  1. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  3. Badan Pengelola Keuangan Haji
  4. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
  5. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  10. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
  11. Badan Perfilman Indonesia
  12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  13. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
  14. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  15. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  16. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  17. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  18. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
  19. Badan Wakaf Indonesia
  20. Dewan Energi Nasional
  21. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  22. Dewan Insinyur Indonesia
  23. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  24. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  25. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  26. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  27. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  28. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  29. Dewan Ketahanan Nasional
  30. Dewan Koperasi Indonesia
  31. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  32. Dewan Pengupahan Nasional
  33. Dewan Pers
  34. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  35. Dewan Pertimbangan Presiden
  36. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  37. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  38. Kantor Staf Presiden
  39. Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  40. Komisi Aparatur Sipil Negara
  41. Komisi Banding Merek
  42. Komisi Banding Paten
  43. Komisi Informasi Pusat
  44. Komisi Kejaksaan
  45. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
  46. Komisi Kepolisian Nasional
  47. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  49. Komisi Pemberantasan Korupsi
  50. Komisi Pemilihan Umum
  51. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  52. Komisi Penyiaran Indonesia
  53. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  54. Komite Akreditasi Nasional
  55. Komite Anti Dumping Indonesia
  56. Komite Industri Nasional
  57. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  58. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  59. Komite Tabungan Perumahan Rakyat
  60. Komisi Nasional Disabilitas
  61. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  62. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  63. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  64. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  65. Komite Profesi Akuntan Publik
  66. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  67. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  68. Komite Olimpiade Indonesia
  69. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  70. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  71. Konsil Kedokteran Indonesia
  72. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  73. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  74. Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  75. Lembaga Penjamin Simpanan
  76. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  77. Lembaga Produktivitas Nasional
  78. Lembaga Sensor Film
  79. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  80. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  81. Ombudsman Republik Indonesia
  82. Otorita Ibu Kota Nusantara
  83. Otoritas Jasa Keuangan
  84. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  85. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  86. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
  87. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Pembubaran

Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.

Nama Dasar hukum pembubaran Lembaga pengganti/penyelenggara tugas
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4]
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Departemen Keuangan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5]
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pengelola Dana Abadi Umat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6]
Komite Inovasi Nasional Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Buku Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Gula Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komisi Hukum Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Koordinasi Keamanan Laut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] Badan Keamanan Laut
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Dewan Nasional Perubahan Iklim Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden
Badan Benih Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Pengendalian Bimbingan Massal Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Kelautan Indonesia Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komisi Penanggulangan AIDS Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Tim Transparansi Industri Ekstraktif Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Keuangan
Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Komite Kebijakan Sektor Keuangan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dewan Riset Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Dewan Ketahanan Pangan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pertanian
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11]

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pemuda dan Olahraga
Komisi Pengawas Haji Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Agama
Komite Ekonomi dan Industri Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Pertimbangan Telekomunikasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Komunikasi dan Informatika
Komisi Nasional Lanjut Usia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Sosial
Badan Olahraga Profesional Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Restorasi Gambut Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023

Referensi

Lihat pula

Pranala luar