Muslim nondenominasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Desember 2016 08.14 oleh Farras (bicara | kontrib)

Muslim non-denominasi adalah Muslim yang menganut ajaran Islam yang tidak terbatas pada denominasi (aliran) tertentu. Di berbagai survei yang meminta respondennya mengisi kolom denominasi agama mereka, beberapa Muslim menyebut dirinya "sekadar Muslim" atau "Muslim biasa". Dalam bahasa Arab, mereka disebut ghayr muqallids.[1] Muslim seperti ini mempertahankan pendiriannya dengan merujuk pada Al-An'am ayat 6, atau Al Imran ayat 103, yang sama-sama melarang pembentukan cabang, aliran, atau denominasi.[2] Sedikitnya satu dari lima Muslim di 22 negara mengaku sebagai Muslim non-denominasi. Pew Research Center's Religion & Public Life Project melaporkan bahwa sebagian besar Muslim di enam negara adalah Muslim non-denominasi, yaitu Kazakhstan (74%), Albania (65%), Kirgizstan (64%), Indonesia (56%), Uzbekistan (54%), dan Mali (55%).[3]

Lihat pula

References

  1. ^ Contemporary Religious Thought in Islam - Page 342, Dr. Shaukat Ali - 1986
  2. ^ Intra-Societal Tension and National Integration, p 119, A. Jamil Qadri - 1988
  3. ^ "Chapter 1: Religious Affiliation". The World’s Muslims: Unity and Diversity. Pew Research Center's Religion & Public Life Project. August 9, 2012. Diakses tanggal 4 September 2013.