Pengadilan negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan_Negeri_Banjarmasin

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga kehakiman di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Daerah Tingkat II. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Pengadilan Negeri dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.



Referensi