Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Resolusi 825
Dewan Keamanan PBB
Korea Utara dan senjata-senjata nuklir
Tanggal11 Mei 1993
Sidang no.3.212
KodeS/RES/825 (Dokumen)
TopikNon-proliferasi
Republik Rakyat Demokratik Korea
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Templat:Korea Utara dan Perserikatan-Bangsa-Bangsa Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Mei 1993. RDKPBB tersebut menyerukan agar Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) untuk memikirkan kembali keputusannya untuk menarik diri dari Traktat Non-Proliferasi Nuklir dan mengijinkan para pemeriksa senjata dari Badan Tenaga Atom Internasional memasuki negara tersebut, setelah sebelumnya ditolak untuk masuk.[1]

Referensi

  1. ^ "May 1993 – Controversy over nuclear issue". Keesing's Record of World Events. 39, p. 39,463. May 1993.

Pranala luar