Hukum acara perdata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2019 12.33 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (+)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.

Terminologi dan definisi

Dalam bahasa Inggris, hukum acara perdata sering dikenal sebagai civil procedure atau adjective law.

Beberapa sarjana hukum telah banyak yang merumuskan pengertiannya sendiri terhadap bidang ini, antara lain:

  1. "Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan bagaimana cara pengadilan tersebut harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata" (Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia)
  2. "Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dan perantaraan hakim" (Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata Universitas Gadjah Mada)

Rujukan